Keluaran: Undang-Undang Desa

Pada Bab ini kami menghubungkan semua hasil analisis kami untuk memetakan bagaimana, dalam berbagai jenis konteks, berbagai bentuk aksi kolektif akar rumput oleh perempuan desa, sering kali, setidaknya pada awalnya, dengan berbagai tingkat dan jenis dukungan di lapangan dari OMS, serta advokasi dan aksi kolektif organisasi OMS yang lebih terstruktur, telah memengaruhi implementasi UU Desa. Bentuk utama pengaruh perempuan terhadap implementasi UU Desa yang dianalisis meliputi tata kelola pemerintahan desa (peraturan, program, alokasi dana), norma sosial, dan pengaruhnya terhadap lingkungan kelembagaan kabupaten. Kami membagi analisis kami berdasarkan tingkatan kondusifitas konteks pada kabupaten/desa: sangat sulit, cukup sulit, dan cukup kondusif. 

konteks kabupaten konteks desa aksi kolektif aksi kolektif jalur perubahan1 jalur perubahan2 jalur perubahan3 keluaran
Pendahuluan

Kami menggunakan setiap dimensi kerangka analisis yang dikembangkan dalam empat bab sebelumnya untuk mengidentifikasi pola dan plot jalur sebab akibat. Dalam analisis, kami menunjukkan jalur ini telah menghasilkan perubahan dari waktu ke waktu hingga ke suatu titik yang menimbulkan hal-hal berikut ini, dengan tingkatan yang bervariasi: 

  • Dampak aksi kolektif akar rumput perempuan dan strategi OMS terhadap norma atau aturan dan kebijakan di tingkat desa, dan Dana Desa. 
  • Perubahan yang dapat diamati dalam konteks di mana mitra MAMPU memberikan dukungan kepada perempuan desa dan melakukan kegiatan lainnya. 
  • Inklusi gender yang lebih luas dan efek pemberdayaan bagi perempuan. 

Dalam pembahasan di bawah ini, pertama-tama kami meninjau kembali secara singkat inisiatif OMS dan mengidentifikasi efek pemberdayaan yang ditimbulkan. Kami kemudian secara komparatif mengidentifikasi dampak dan perubahan di semua lokasi penelitian terhadap inklusi gender, pemberdayaan dan implementasi UU Desa. Kami kemudian menggambarkan jalur utama yang relevan dalam konteks yang berbeda tentang bagaimana pengaruh tersebut terhadap UU Desa terjadi. Terakhir, kami mempertimbangkan perubahan dari waktu ke waktu dalam konteks itu sendiri atas intervensi, dimensi temporal intervensi, dan titik kritis yang dapat menimbulkan kemunduran atau kemajuan pengaruh dari intervensi tersebut. Isi Bab ini disajikan pada Gambar 31. 

Gambar 31: Struktur dan Isi Utama Bab 8 

Meninjau kembali pemberdayaan 

MAMPU memulai program dukungannya untuk Mitra OMS pada tahun 2013 dan dukungan OMS beroperasi penuh pada tahun 2014. Namun, dukungan MAMPU untuk OMS meningkat di tahun-tahun berikutnya, terutama untuk bekerja secara langsung dengan perempuan desa daripada melakukan advokasi dan memberikan dukungan kebijakan dan kelembagaan di tingkat kabupaten, provinsi dan nasional, meskipun kerja-kerja ini terus berlanjut. Melalui kerja di kedua tingkatan tersebut, dampak dari OMS Mitra MAMPU meningkat dari waktu ke waktu karena dengan melakukan kegiatan dengan perempuan desa, mereka dapat menanamkan advokasi yang lebih luas dalam kegiatan nyata di lapangan yang mempunyai manfaat langsung bagi perempuan. Para perempuan ini kemudian tidak hanya dapat meningkatkan kesejahteraan mereka sendiri, tetapi juga meningkatkan suara dan pengaruh dalam struktur kekuasaan dan pengambilan keputusan, sambil semakin terlibat dalam jejaring yang lebih luas dan memajukan inklusi gender serta pemberdayaan perempuan di kabupaten, dan sekitarnya. Di seluruh analisis yang disajikan dalam laporan ini dan dalam studi kasus Cerita Perubahan, kami memang telah melihat banyak contoh efek pemberdayaan bagi perempuan pedesaan yang melampaui akses layanan atau peningkatan kesejahteraan ekonomi. Pengaruh mereka terhadap implementasi UU Desa merupakan salah satu dimensi dari efek pemberdayaan. 

Pengaruh perempuan tercapai melalui banyak jalur. Pertama, seperti yang dijelaskan di Bab 4 dan 6, kami merinci berbagai contoh pengalaman perempuan dalam menumbuhkan modal sosial mereka, termasuk pengetahuan, keterampilan, jejaring dan akses ke berbagai jenis sumber daya, tetapi juga kepercayaan diri, solidaritas, dukungan timbal balik, dan agensi individu serta kolektif untuk menavigasi dan mengatasi tantangan maupun untuk memengaruhi perubahan melalui berbagai bentuk aksi kolektif. OMS yang diteliti dalam studi ini membantu memperkuat agensi individu dan kolektif perempuan melalui dukungan yang diberikan kepada mereka melalui kelompok akar rumput dan di ruang informal. Para perempuan ini melakukan berbagai bentuk aksi kolektif dengan dukungan dari kelompok-kelompok ini. 

Bagi banyak perempuan di daerah pedesaan, tidaklah mengherankan bahwa bentuk aksi kolektif cenderung lebih informal, terutama dalam konteks yang sulit, karena bentuk aksi tersebut kurang konfrontatif bagi anggota masyarakat lain dan para pemimpin, yang tergolong penting mengingat perempuan sangat terintegrasi dalam kehidupan desa dan bergantung pada hubungan sosial mereka untuk banyak aspek kesejahteraan mereka. Aksi kolektif yang muncul terwujud dalam beragam aksi baik yang formal maupun informal, termasuk negosiasi, membangun hubungan dengan pemimpin, memanfaatkan ikatan tersebut, menavigasi jejaring sosial yang membatasi dan membangun jejaring baru, berkolaborasi dengan champion, berpartisipasi dalam forum pengambilan keputusan yang berpengaruh dan sebagainya. Di beberapa daerah, OMS dengan dukungan MAMPU, membangun inisiatif mulai dari awal untuk memperkuat pengaruh perempuan akar rumput dan inklusi gender yang lebih luas serta pemberdayaan perempuan, sementara di daerah lainnya, dukungan MAMPU membantu OMS memperkuat struktur internal, pengetahuan, kapasitas SDM, dan meningkatkan serta memperluas kegiatan program yang berfokus pada gender agar dapat menjangkau lebih banyak orang dan daerah. Di semua lokasi penelitian, kami menemukan efek pemberdayaan dari intervensi OMS untuk mendukung perempuan desa, dalam arti tidak hanya peningkatan keterampilan, kapasitas, jejaring dan pengetahuan di antara perempuan, tetapi juga peningkatan jumlah pemimpin perempuan, dan peningkatan partisipasi dalam forum pengambilan keputusan di tingkat desa dan kabupaten. Pada akhirnya hal ini berimplikasi pada pengaruh perempuan terhadap implementasi UU Desa dan lebih luas lagi di desa. 

Singkat kata, OMS Mitra MAMPU dan kelompok perempuan, dalam berbagai tingkatan, telah memengaruhi inklusi gender dan pemberdayaan perempuan secara lebih luas dan implementasi UU Desa melalui: 

  • Bekerja melalui berbagai jenis kelompok desa dan menyediakan berbagai jenis sumber daya dan dukungan kepada kelompok-kelompok ini untuk bersuara dan meningkatkan kesejahteraan perempuan (Bab 6). 
  • Meningkatkan keterampilan, kapasitas, jejaring dan kepercayaan diri perempuan untuk bersuara (Bab 6). 
  • Mendukung perempuan untuk melakukan berbagai bentuk aksi kolektif formal dan informal akar rumput (Bab 5). 
  • Menavigasi konteks secara strategis, melakukan advokasi dan aksi langsung di tingkat kabupaten dan desa (Bab 7). 
  • Secara perlahan dan bertahap memengaruhi perubahan di lapangan dan dalam kerangka kebijakan yang memajukan kekuatan perempuan, serta berkontribusi pada pengurangan kemiskinan dan kesejahteraan. 

Upaya OMS untuk memanfaatkan peluang, mengatasi hambatan, dan memengaruhi tokoh otoritatif memerlukan strategi dan investasi berbeda dalam konteks yang sangat sulit, terutama di daerah yang belum pernah ada dukungan OMS sebelumnya. Hal ini berbeda dengan upaya yang diperlukan dalam konteks yang cukup kondusif yang telah menunjukkan keterbukaan terhadap agenda pemberdayaan perempuan, atau konteks yang sangat kondusif di mana OMS tidak hanya telah menjalankan program pemberdayaan dan menjalin hubungan dengan warga desa serta aktor kebijakan dan sosial yang berpengaruh, tetapi juga sudah mulai mendorong lingkungan kelembagaan bergeser menjadi lebih inklusif bagi perempuan. 

Pada akhirnya, pemberdayaan program OMS berdampak pada perempuan—yang berimplikasi pada pengaruh perempuan pada implementasi UU Desa (Bab 4 dan Bab 8)—berhubungan dengan cara OMS membangun kepercayaan dan mendukung perempuan desa melalui kegiatan dengan kelompok perempuan (Bab 6), dan seberapa baik OMS mampu beradaptasi dan secara strategis menavigasi berbagai kendala dan peluang konteks sementara juga mendukung perempuan desa dalam navigasi tersebut, baik di awal maupun dari waktu ke waktu (Bab 7). Pendekatan dengan cara yang lebih langsung dapat digunakan untuk melibatkan perempuan dan kepemimpinan dalam konteks yang lebih kondusif, sedangkan pendekatan dengan cara yang lebih tidak langsung, melalui pengurutan yang cermat, lebih sesuai dalam konteks yang lebih sulit. Kemitraan sejak awal dengan pemerintah dalam program dan kegiatan sangat bermanfaat untuk penggunaan sumber daya bersama, tetapi sering kali hanya dapat dilakukan dalam konteks yang lebih kondusif yaitu di mana kemungkinan adanya penolakan dari para aktor pemerintah terhadap inisiatif pemberdayaan dan inklusi gender tergolong kecil. Pengaruh OMS yang berhasil dalam konteks yang menantang sering dikaitkan dengan: 

  • Pendekatan yang dikembangkan dengan cermat untuk terlibat dengan para pemimpin (terutama para pemimpin pemerintahan) dan membangun dukungan untuk inklusi gender dan pemberdayaan perempuan di tingkat kabupaten dan desa. 
  • Advokasi kebijakan dan penguatan kelembagaan serta regulasi lingkungan untuk mendukung inklusi gender dan pemberdayaan perempuan, selalu menunjukkan adanya manfaat bagi kabupaten, desa dan masyarakat. 
  • Menggunakan wacana dan urutan upaya advokasi untuk membentuk atau menyelaraskan dan mengakomodasi kebutuhan dan prioritas desa (sering kali tidak menargetkan Dana Desa pada awalnya). 
  • Dukungan tambahan untuk mengisi kesenjangan kapasitas/pengetahuan pemerintah dalam rancangan kebijakan atau pemberian layanan. 
  • Pemetaan sosial dan politik untuk mengidentifikasi kebutuhan dan secara strategis memanfaatkan jejaring sosial desa guna mendukung inisiatif mereka. 
  • Membangun kepercayaan dengan penduduk desa dan kepemimpinan kabupaten dan desa. 
  • Merencanakan sejauh mana staf OMS atau pengorganisasi masyarakat dimasukkan ke dalam konteks desa untuk mendukung perempuan berhadapan dengan persyaratan konteks itu sendiri. 
  • Menanamkan kerja advokasi dalam prakarsa nyata di lapangan untuk membentuk atau mendukung kelompok perempuan di pedesaan dengan cara yang memungkinkan perempuan dapat merasakan manfaat langsung dari perubahan agensi dan pengaruh mereka, dan pada akhirnya memperluas kapasitas dan jumlah perempuan yang mampu melakukan kegiatan kolektif untuk memengaruhi perubahan dan membawa manfaat positif bagi kesejahteraan perempuan. 
Dampak utama dari aksi kolektif perempuan dan inisiatif pemberdayaan 

Seperti terlihat pada Gambar 32 di bawah ini, hasil aksi kolektif perempuan yang didukung oleh pendekatan pemberdayaan OMS menghasilkan perubahan lingkungan desa yang signifikan dan implementasi UU Desa. Aksi kolektif telah menghasilkan perubahan Peraturan Desa yang memprioritaskan isu-isu yang menjadi perhatian utama perempuan, atau telah mengalokasikan dana dari Dana Desa (dalam skala dengan derajat yang berbeda-beda) untuk isu-isu prioritas tersebut. Keduanya telah banyak dicapai, meski inisiatif pemberdayaan tidak serta merta mulai berpengaruh langsung pada penerapan UU Desa. Dampak terlihat jelas di semua desa ‘intervensi’ tempat penelitian ini dilakukan dan di semua lima masalah sektoral: perlindungan sosial, kesehatan dan gizi perempuan, dukungan untuk pekerja migran, peningkatan kondisi kerja untuk pekerja rumahan, dan upaya untuk mengurangi kekerasan terhadap perempuan. Dua tanda centang di tabel menunjukkan bahwa ini adalah jenis dampak yang sangat kuat terhadap implementasi UU Desa di desa yang bersangkutan. 

Kami juga melihat bahwa di semua daerah dan di semua fokus isu sektoral, partisipasi perempuan telah meningkat dan di beberapa wilayah terdapat peningkatan jumlah perempuan yang menduduki posisi kepemimpinan yang berpengaruh. Bahkan di sektor pekerja rumahan, yang tidak selalu memiliki fokus khusus di tingkat desa telah terjadi peningkatan partisipasi perempuan. 

Sebagaimana yang dapat dilihat dalam Bagian 4, dan yang diilustrasikan dalam potongan studi kasus yang tersebar di dalam laporan ini, pengaruh yang dimiliki perempuan terhadap pelaksanaan UU Desa telah menghasilkan keberagaman yang signifikan terkait bentuk-bentuk inisiatif pembangunan desa yang terlaksana. Inisiatif-inisiatif ini tidak hanya termasuk pembangunan ekonomi dan infrastruktur, melainkan juga prioritas pembangunan lainnya di desa, seperti kebijakan dan proyek pembangunan sosial dan ekonomi, dukungan pelatihan, peningkatan keterampilan, penyebaran informasi, pengadaan layanan, dan berbagai inisiatif lainnya. 

Gambar 32: Dampak Aksi Kolektif Perempuan yang didukung Inisiatif Pemberdayaan Perempuan oleh OMS terhadap UU Desa dan Lingkungan Kelembagaan Kabupaten 

Tidak berlaku*. Di lokasi penelitian ini kami menyelidiki aksi kolektif perempuan dan pendekatan pemberdayaan gender serta inklusi gender OMS, tetapi tidak melakukan analisis desa yang mendalam tentang norma-norma sosial. 

Gambar 32 juga menggambarkan bahwa di setiap lokasi penelitian di mana OMS mendukung perempuan desa, kecuali di Bangkalan dan Labuhan Batu, upaya kolektif menghasilkan perubahan kelembagaan di tingkat kabupaten dan, dalam banyak kasus, alokasi dana untuk program. Lampiran 5 juga memberikan ringkasan dari semua peraturan baru. Memang, kami dapat melihat bagaimana inisiatif tingkat desa terkait dengan kebijakan kabupaten untuk meningkatkan pengarusutamaan gender melalui, misalnya, mereplikasi Sekolah Perempuan dan menyediakan dana untuk inisiatif tersebut di Kabupaten Gresik (lihat potongan Cerita Perubahan di Kotak 32). 

Ciri utama pendekatan pemberdayaan: Memengaruhi norma, aturan dan alokasi Dana Desa

Dalam pembahasan di bawah ini, kami mengidentifikasi fitur-fitur utama dari intervensi dan dukungan yang diberikan oleh OMS yang berkontribusi pada jalur peningkatan agensi, aksi kolektif, dan pengaruh perempuan pada UU Desa. Kami membedakan analisis berdasarkan tiga jenis konteks kabupaten/desa: konteks sangat sulit, cukup sulit, dan cukup kondusif. 

Penting untuk dicatat bahwa strategi seputar jenis kelompok tertentu yang akan didukung, tidak dibatasi oleh setiap jenis konteks, karena hal ini bergantung pada sifat setiap lokasi desa, sifat kelompok perempuan dan sejauh mana kelompok perempuan tersebut memasukkan perempuan rentan di setiap jenis tempat, serta tingkat keragaman kelompok tersebut. OMS Mitra MAMPU cenderung menilai setiap tempat berdasarkan keragaman tersebut. Dalam konteks yang sangat sulit, lebih mudah untuk berkolaborasi setidaknya pada awalnya dengan kelompok atau jejaring perempuan yang sudah mapan agar tidak mengganggu status quo, sebelum kemudian memperluas keanggotaan dan fokus ke isu yang lebih luas dan/atau mendukung perempuan untuk membentuk kelompok baru. Dalam konteks yang lebih kondusif, dalam situasi di mana terdapat kelompok perempuan yang terbatas dan/atau keberagaman keanggotaan yang terbatas dan akses untuk perempuan yang lebih rentan, maka lebih mudah untuk mendukung perempuan desa untuk membentuk kelompok baru di awal daripada dalam konteks yang lebih sulit. 

Konteks yang sangat sulit 

Dalam konteks yang sangat sulit di mana baik di tingkat desa maupun di tingkat kabupaten terdapat banyak hambatan, OMS sering kali secara hati-hati mengurutkan kegiatan dan dukungan mereka kepada perempuan desa. Dengan pengurutan yang cermat untuk mendapatkan akses desa, dalam banyak contoh, OMS memulai kegiatan desa dengan berfokus pada membangun kepercayaan, memetakan jejaring, dan membangun kesadaran gender dengan laki-laki. Pendekatan ini biasanya melibatkan pengorganisasi masyarakat yang didanai OMS yang tinggal di dalam (atau di sekitar) yang tertanam di desa dan dapat membangun hubungan dengan kelompok perempuan (dan kader desa di mana struktur seperti itu digunakan) dan dengan elit. Kegiatan sektoral juga pada awalnya sering diorientasikan untuk memasukkan kebutuhan anggota desa yang diungkapkan. Bekerja dalam menyediakan layanan yang didahului upaya untuk membangun tekanan untuk perubahan bertahap dalam aturan dan kebijakan, atau mengadvokasi alokasi lebih banyak dana tingkat desa untuk kelompok perempuan, dan dalam mengubah norma. Menyusun kegiatan agar selaras dengan prioritas dan manfaat desa bagi seluruh masyarakat membantu menggalang dukungan dari pimpinan desa untuk program. 

Upaya perubahan norma yang membatasi atau berbahaya bagi perempuan biasanya dibarengi dengan kegiatan lain yang lebih berorientasi pada pembangunan dan penyediaan layanan untuk kepentingan perempuan dan masyarakat luas. Dalam konteks yang sangat sulit juga, OMS cenderung meningkatkan upaya di lebih sedikit desa, sementara bekerja secara lambat di tingkat kabupaten. Sangat penting untuk memberikan dukungan bagi perempuan yang lebih rentan dalam konteks ini untuk mengakses layanan dan kesejahteraan penting. Fokus pada kejelasan identitas sebagai warga negara (melalui penyediaan akses ke dokumentasi identitas) pada awalnya juga penting untuk meningkatkan akses ke pelayanan sosial, begitu juga dengan fokus pada kegiatan yang memiliki manfaat ekonomi bagi perempuan. Lebih lanjut, belajar dari studi kasus di mana kemajuan dapat lanjut dan mundur pada saat yang kritis (yang didiskusikan dalam sub-bab berikut), serta mempersiapkan apabila ada perubahan dalam kepemimpinan dan implikasi politik dari setiap dukungan untuk kelompok perempuan dari pemimpin sebelumnya, akan menjadi penting dalam semua konteks. 

Singkatnya, berdasarkan semua kasus dan belajar dari pengalaman perempuan desa dan OMS yang terlibat dalam studi ini, pendekatan strategis dan adaptif untuk memengaruhi inklusi gender dan pemberdayaan perempuan dalam konteks yang sangat sulit akan melibatkan banyak aspek yang diuraikan pada Gambar 33. 

Gambar 33: Kegiatan dan Strategi Utama untuk Meningkatkan Inklusi Gender dan Pemberdayaan Perempuan dalam Konteks yang Sangat Sulit 

Pendekatan yang lebih luas ini penting agar strategi khusus untuk menghasilkan dampak pada UU Desa menjadi efektif. Berdasarkan studi, gambar di bawah menguraikan tipe kegiatan dan strategi yang relevan dengan setiap jenis dampak UU Desa yang ditargetkan. 

Gambar 34: Kegiatan dan Strategi Utama dalam Konteks Sangat Sulit untuk Mendukung Pengaruh Perempuan pada Implementasi UU Desa 

Konteks yang cukup sulit 

Dalam konteks yang cukup sulit, terdapat pola yang serupa dalam pendekatan awal yang digunakan oleh OMS untuk akses dalam konteks yang sangat sulit—terutama di kedua jenis lingkungan kabupaten dan desa yang sama sulitnya untuk dinavigasi dengan satu atau dua pengecualian. Namun, dalam lingkungan yang cukup sulit, sering kali di tingkat kabupaten terdapat peluang lebih untuk pemberdayaan perempuan dan aksi kolektif karena lingkungan kebijakan yang lebih kondusif atau terdapat dukungan champion, jika dibandingkan dengan kabupaten yang lebih sulit. Jika demikian, OMS sering kali dapat berkembang lebih cepat dengan melakukan lobi untuk perubahan kebijakan dan aturan. Singkatnya, berdasarkan pembelajaran yang bisa diambil dari studi ini, pendekatan strategis dan adaptif untuk memengaruhi inkusi gender dan pemberdayaan perempuan di konteks yang cukup sulit akan melibatkan banyak aspek yang diuraikan pada Gambar 35. 

Gambar 35: Kegiatan dan Strategi Utama 

Pendekatan yang lebih luas ini penting agar strategi khusus untuk menghasilkan dampak pada UU Desa menjadi efektif. Berdasarkan studi ini, gambar di bawah menguraikan tipe kegiatan dan strategi yang relevan dengan setiap jenis dampak UU Desa di konteks yang cukup sulit. 

Gambar 36: Kegiatan dan Strategi Utama dalam Konteks yang Cukup Sulit untuk Mendukung Pengaruh Perempuan pada Implementasi UU Desa 

Kotak 33 di bawah ini menggambarkan salah satu cerita tentang bagaimana perubahan terjadi dalam konteks yang cukup sulit di lapangan. Tantangan pekerja migran di desa penelitian sangat besar dan pimpinan desa pada awalnya berkeberatan. Namun studi kasus ini menunjukkan bagaimana upaya advokasi perlindungan pekerja migran dimotori oleh kelompok perempuan akar rumput, yaitu kader DESBUMI dan anggota Kelompok Pengamat Pekerja Migran La Tansa yang terdiri dari mantan pekerja migran perempuan. Kelompok perempuan ini didukung oleh Perkumpulan Panca Karsa, dan melihat peraturan baru diberlakukan di tingkat desa dan di tingkat kabupaten terkait dengan praktik migrasi yang aman serta pendanaan di kedua tingkat dan unit layanan terpadu di kedua tingkat. 

Kotak 33: Cerita Perubahan di Lombok Tengah—Perempuan Mendorong Perubahan dalam Perlindungan bagi Pekerja Migran 

Karena peluang mata pencaharian yang terbatas, banyak penduduk di Kabupaten Lombok Tengah mencari pekerjaan di tempat lain, terutama sebagai pekerja migran di luar negeri. Di desa penelitian, perempuan—terutama janda dan perempuan yang bercerai—merupakan target utama perekrut yang menawarkan untuk memfasilitasi pekerjaan mereka di luar negeri. 

“Iya informasi kalau ada nanti calon yang mau berangkat kaya gitu. Kalau janda [perempuan kepala keluarga] mah banyak janda [perempuan kepala keluarga] di sini, pasti ke sini.” Rani, mantan pekerja migran, Lombok Tengah, 6 Juli 2019. 

Tingginya prevalensi pekerja migran di kalangan perempuan di Lombok Tengah terkait dengan tingginya angka perceraian sepihak. Ketika perempuan diceraikan oleh suaminya, sering kali sangat sulit bagi mereka untuk menghidupi diri sendiri dan keluarganya secara finansial. Hal ini diperkuat dengan pinjaman yang mereka gunakan untuk membayar biaya perekrut yang besar agar mereka dapat bekerja di luar negeri: 

“Jadi sebenarnya yang jadi persoalan di sini itu kan pertama ketika mereka bermigrasi keluar negeri karena pinjam uang. Pinjam uangnya itu bukan kepada lembaga resmi tetapi kepada rentenir.” Manajer Program Panca Karsa, Lombok Tengah, 5 Juli 2019. 

Pada tahun 2012, Perkumpulan Panca Karsa (PPK) Mataram bermitra dengan Migrant CARE melalui Program MAMPU untuk memulai kampanye peningkatan kesadaran dan menjalankan program untuk mengatasi masalah yang dialami pekerja migran. Kader desa PPK mendukung penduduk desa membentuk kelompok DESBUMI (Desa Peduli Migran) untuk mengadvokasi hak-hak buruh migran. Pada tahun 2013 dan 2014 PPK dan empat kader perempuan desa melakukan survei terhadap isu-isu yang memengaruhi pekerja migran. 

Survei menunjukkan bahwa alasan utama perempuan melapor menjadi pekerja migran adalah terbatasnya kesempatan mata pencaharian di desa. Survei ini juga menunjukkan masalah yang meluas termasuk kurangnya dokumentasi sebelum keberangkatan mereka, pengalaman kekerasan selama di luar negeri, dan beban hutang yang menumpuk saat kembali. Seorang perempuan, Saripah, menggambarkan bagaimana dia mengatur kepergiannya dengan membayar seorang calo yang berjanji akan segera pergi: 

“Lewat calo tapi calonya tidak sesuai dengan perjanjian, tapi kita kan ngasih uang perjanjian waktu itu saya ngasih 2 juta perjanjian nggak sampe 1 bulan langsung berangkat, tapi ternyata 3 bulan di PT [Jasa Penyaluran Tenaga Kerja] nunggu, calo kan cuma masukin kita ke kantor ke Jakarta terus langsung kita ditinggalin, ngga mau tau.” Saripah, anggota La Tansa, 9 Juli 2019. 

PPK bersama kader DESBUMI kemudian membentuk Kelompok Pengamat Pekerja Migran La Tansa. La Tansa memberikan informasi mengenai prosedur migrasi yang aman kepada masyarakat desa, dan sebagai hasilnya, banyak calon pekerja migran menjadi lebih memilih untuk mendapatkan izin dan dokumentasi untuk bekerja di luar negeri melalui jalur resmi, daripada menggunakan calo. La Tansa juga mengumpulkan laporan masalah terkait pekerja migran dengan mendengarkan pengalaman perempuan dalam obrolan informal dan melalui media sosial. 

“Ada yang berangkat, ada yang pulang, ada yang bermasalah, nanti kita kasih taunya, nanti anggota ini kan kasih informasi ke tetangga, misalnya ada yang mau berangkat ke Saudi, di sini lebih aman, ngurus persyaratan harus lengkap. Jadi nggak dibuat-buatlah.” Nisa, Kepala La Tansa, 8 Juli 2019. 

La Tansa juga memberikan kesempatan kepada mantan pekerja migran perempuan untuk meningkatkan keterampilan mata pencahariannya, misalnya dengan membuat dan menjual kue dan kerajinan. Anggota juga menerima bantuan dalam membeli perlengkapan dan peralatan untuk bisnis mereka. Mantan Kepala Desa melaporkan bahwa hingga enam puluh persen perempuan mengatakan bahwa setelah mendapat peningkatan keterampilan tersebut, mereka tidak tertarik lagi menjadi pekerja migran: 

“Jadi lebih itu 60-an persen, agak jarang sekarang lah di sini karena ada kegiatan.” H. Haris, Mantan Kepala Desa, 7 Juli 2019. 

Pada tahun 2015 Panca Karsa mendukung penyusunan Peraturan Desa yang mengatur alokasi sumber dana desa untuk program DESBUMI. Menyusul peraturan ini dan keberhasilan penyelesaian kasus individu oleh DESBUMI, kelompok tersebut semakin mendapatkan legitimasi di masyarakat yang menyebabkan kadernya diundang untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan desa dan Musdes, yang sebelumnya hampir secara eksklusif merupakan ruang laki-laki. Di tingkat kabupaten kader DESBUMI perempuan dan anggota La Tansa, bersama dengan kelompok OMS lainnya, berkontribusi dalam diskusi yang mengarah pada Peraturan Kabupaten Lombok Tengah No. 1 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran. 

Kerja DESBUMI dan La Tansa telah menghasilkan data tentang pekerja migran, yang telah memberi mereka pengaruh untuk melobi pemerintah desa untuk program dan kebijakan yang mendukung hak-hak perempuan. Melalui pertemuan rutin, kelompok tersebut telah meningkatkan keterampilan berbicara di depan umum dan pengetahuan perempuan tentang hak, memungkinkan mereka untuk memengaruhi kebijakan di tingkat desa dan kabupaten. 

Konteks yang kondusif 

Berbeda dengan pendekatan dalam konteks yang lebih sulit, dalam konteks yang cukup kondusif seperti Tanggamus di mana OMS telah membangun jejaring yang dikenal oleh penduduk dan pemimpin desa, mereka dapat mendukung perempuan untuk memengaruhi aturan dan norma melalui pendekatan yang kurang melekat. Penduduk desa serta pemimpin kabupaten cenderung tidak segan-segan (meskipun tidak secara seragam) untuk menangani masalah sensitif yang menjadi perhatian perempuan. Ada juga peluang untuk bekerja dalam skala besar di lebih banyak desa, dengan staf OMS lebih suka melakukan kunjungan daripada tinggal di desa untuk melakukan penelitian. 

Di tempat-tempat seperti Kabupaten Hulu Sungai Utara, dukungan yang kuat dan terus menerus untuk perempuan desa masih dibutuhkan, karena meskipun kabupaten dan desa terbuka untuk berubah, PEKKA belum menjalin jejaring dan hubungan di desa. OMS memanfaatkan aktivitas kelompok desa yang kuat dan pendukung lokal serta menekankan koordinasi dan perluasan upaya ini ke tingkat kabupaten. Dalam konteks yang kondusif, pengurutan cenderung kurang penting dibandingkan dalam konteks yang sulit, dan fokus pada aturan dan kelembagaan dapat diperkenalkan lebih awal karena kepemimpinan cenderung mendukung. Mendukung kelompok perempuan dalam kegiatan mereka untuk melobi pimpinan desa masih penting, begitu pula pengembangan jejaring, misalnya, melalui bantuan penulisan surat, memfasilitasi pertemuan, dan mendampingi perempuan dalam forum pengambilan keputusan. Singkat kata, berdasarkan pembelajaran yang diperoleh dari perempuan desa dan peserta studi ini, pendekatan strategis dan adaptif untuk memengaruhi inklusi gender dan pemberdayaan perempuan di konteks yang cukup kondusif akan melibatkan banyak aspek yang diuraikan pada Gambar 37. 

Gambar 37: Kegiatan dan Strategi Utama untuk Meningkatkan Inklusi Gender dan Pemberdayaan Perempuan dalam Konteks yang Cukup Kondusif 

Pendekatan yang lebih luas ini penting agar strategi khusus untuk menghasilkan dampak pada UU Desa menjadi efektif. Mengambil pembelajaran dari studi ini, gambar di bawah menguraikan tipe kegiatan dan strategi yang relevan dengan setiap jenis dampak UU Desa di konteks yang cukup kondusif. 

Gambar 38: Kegiatan dan Strategi Utama dalam Konteks Cukup Kondusif untuk Mendukung Pengaruh Perempuan pada Implementasi UU Desa 

Pergeseran konteks kelembagaan dari waktu ke waktu 

Aksi kolektif perempuan akar rumput dan pendekatan strategis serta adaptif yang diterapkan OMS Mitra MAMPU juga menghasilkan perubahan signifikan terhadap konteks tersebut (lihat Gambar 39). Meskipun konteks juga dapat berkembang karena faktor endogen, dapat diamati dalam Gambar 39 di bawah ini, bahwa perubahan yang signifikan tidak terjadi di desa ‘kontrol’ mana pun yang tidak ada intervensi dan sangat sedikit kelompok perempuan kuat yang memiliki partisipasi yang luas dan beragam. Hal ini terutama terjadi di desa ‘kontrol’ penelitian Gresik yang hanya memiliki kelompok perempuan korporatis negara (PKK dan Posyandu) dengan sedikit anggota dan kelompok pengajian Fatayat, yang hampir tidak ada perempuan yang menjadi pemimpin kelompok tersebut dan berpengaruh, yang menghadapi resistensi kuat dari Kepala Desa dan pimpinan lainnya terhadap program pemberdayaan, dan yang belum pernah ada kehadiran OMS. Desa ini juga relatif terisolir dari pengaruh para pembuat kebijakan pemerintah. 

Desa penelitian ‘kontrol’ di Pangkep memiliki peluang yang sedikit lebih banyak karena sebelumnya pernah dipimpin Kepala Desa perempuan yang menyadari pentingnya pendidikan dan kepemimpinan perempuan. Meskipun demikian, sejak pelaksanan UU Desa (setelah masa kepemimpinannya) desa ini belum mengeluarkan peraturan baru yang memprioritaskan kebutuhan perempuan atau mengalokasikan Dana Desa untuk prioritas perempuan, dan tidak mengetahui bagaimana memastikan adanya pengaruh perempuan dalam pengambilan keputusan. Maka terbukti, adanya sejarah kepemimpinan perempuan pada hakikatnya tidak menjamin agenda pemberdayaan perempuan yang kuat akan dijalankan, walaupun kepemimpinan perempuan dapat membantu seperti yang terlihat dalam beberapa kabupaten. Sama dengan desa ‘kontrol’ di Gresik, satu-satunya kelompok perempuan yang ada hanyalah kelompok perempuan korporatis negara (PKK dan Posyandu, dengan beberapa subkelompok) yang masing-masing terdiri dari anggota elit yang sama. Namun, ada sedikit variasi keanggotaan di Kelompok Wanita Tani (KWT) yang juga merupakan kelompok korporatis negara. 

Sebaliknya, di bidang intervensi, dalam banyak kasus, terdapat peningkatan yang signifikan dalam tingkat kondusifitas lingkungan ini untuk inklusi gender dan pemberdayaan perempuan dari waktu ke waktu. Empat daerah penelitian yang cukup sulit pada awal inisiatif aksi kolektif perempuan menjadi jauh lebih kondusif—di tiga daerah penelitian tersebut, terdapat desa dengan lingkungan yang sulit, tetapi terdapat beberapa indikasi yang menunjukkan bahwa kabupatennya memiliki lingkungan yang kondusif (Gresik, Lombok Tengah dan Lombok Timur), sehingga sekarang terdapat potensi yang baik untuk berlangsungnya proses perubahan yang meningkatkan posisi dan kesejahteraan perempuan. 

Gambar 39: Perubahan dari Waktu ke Waktu di Lingkungan Desa dan Kabupaten setelah Beberapa Tahun Intervensi Pemberdayaan 

Demikian pula, meskipun desa di Cirebon cukup terbuka untuk inisiatif pemberdayaan perempuan, pada awalnya terdapat lingkungan kelembagaan yang lemah di tingkat kabupaten. Tidak hanya kondisi desa yang membaik dan kader ‘Aisyiyah telah diberi posisi sebagai Sekretaris Desa, berbagai kebijakan dan peraturan serta program baru telah diperkenalkan di Kabupaten. Kader/anggota kelompok ‘Aisyiyah juga telah menerima penghargaan presiden dan terlibat dalam forum pengambilan keputusan kabupaten. 

Bahkan di tempat yang paling sulit pun telah terjadi beberapa perubahan. Dua dari kabupaten ini (Pangkep dan TTU) sekarang jauh lebih kondusif daripada sebelumnya, dan konteks desa di Bangkalan (Jawa Timur) dan Labuhan Batu juga telah membaik, meskipun kondisi desa masih agak sulit di empat daerah ini dengan tingkat kesulitan yang bervariasi. Di desa penelitian intervensi di Pangkep, salah satu perempuan di Sekolah Perempuan diminta mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif di Kabupaten, dan bangga bisa melakukannya. Meskipun demikian, seperti yang dibahas di bawah ini, beberapa pencapaian awal di desa ini mengalami kemunduran dengan adanya pergantian kepemimpinan desa. 

Memantau cara perempuan desa bersama dengan OMS yang peduli dengan inklusi gender dan pemberdayaan perempuan dapat mengubah dinamika konteks dari waktu ke waktu, dan mengidentifikasi di mana kemungkinan ada risiko kemunduran, terutama di tingkat desa, sangat penting dalam memahami bagaimana aksi kolektif perempuan dapat memengaruhi UU Desa dan bagaimana mempertahankan pengaruh tersebut. Sejak 2014 dan seterusnya ketika OMS Mitra MAMPU mulai melaksanakan inisiatif yang didukung program, beberapa daerah mengalami pergeseran konteks di kabupaten menjadi lebih kondusif untuk mendukung inklusi gender dan pemberdayaan perempuan, yang pada akhirnya memengaruhi kegiatan di tingkat desa dan implementasi UU Desa. Perubahan yang lebih dalam pada lingkungan pendukung, sebagian merupakan hasil kerja advokasi yang dilakukan oleh banyak OMS baik secara langsung didukung oleh MAMPU (di mana OMS tersebut memiliki kantor di tingkat nasional dan kantor cabang di daerah) atau secara tidak langsung didukung oleh MAMPU melalui kemitraan antara organisasi di tingkat nasional dan daerah, dan bekerja sama dengan OMS lain dan program pembangunan lain. Perubahan ini juga disebabkan oleh pergeseran lingkungan politik dan meningkatnya pengetahuan para aktor dan pemimpin pemerintah daerah tentang bagaimana mendukung pemberdayaan perempuan. Dinamika di Kabupaten Pangkep di Sulawesi Selatan kembali memberikan contoh ilustratif tentang bagaimana lingkungan kelembagaan tingkat kabupaten menjadi lebih kondusif untuk mendukung inklusi gender dan agenda pemberdayaan perempuan dari waktu ke waktu. Pertama, kabupaten mengembangkan peraturan tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dengan dukungan eksternal dari OMS yang dilibatkan oleh MAMPU dan program lainnya. Pembuatan peraturan dan kebijakan terkait tidak hanya memberi isyarat kepada publik dan lembaga pemerintah di kabupaten bahwa kebutuhan dan hak perempuan menjadi prioritas, tetapi juga membantu mengamankan anggaran sektoral untuk Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten untuk program yang ditunjuk. Dengan kerangka peraturan yang kuat yang pengembangannya dibantu oleh OMS dari waktu ke waktu, dan alokasi anggaran sektoral untuk mendanai staf dan kegiatan untuk mendukung desa, kabupaten lebih mampu berkolaborasi dengan OMS dan program lainnya untuk meningkatkan inisiatif yang sudah berjalan, dan untuk meluncurkan program inisiatif kabupaten serta kegiatan untuk mendukung pemberdayaan perempuan. 

Secara keseluruhan, untuk kembali ke kerangka kerja konseptual, analisis di seluruh laporan ini menggambarkan jalur yang dilalui aksi kolektif perempuan lokal, sering kali dengan dukungan OMS, guna memengaruhi tidak hanya kesejahteraan perempuan dan implementasi UU Desa, tetapi juga kondusifitas lingkungan desa dan kabupaten tentang inkusi gender dan pemberdayaan perempuan (lihat Gambar 40). 

Gambar 40: Jalur menuju Hasil: UU Desa, Pemberdayaan Perempuan, dan Perubahan Konteks 
Titik kritis: Kegentingan dan timbulnya peluang 

Konteks pemberdayaan perempuan bergeser seiring waktu, tetapi pergeseran dalam beberapa konteks terjadi secara lebih cepat, sedangkan konteks lain mengalami kemunduran melalui adanya titik kritis dan kegentingan di tengah berlangsungnya trajektori perubahan yang diharapkan. Kegentingan menghadirkan ancaman dan peluang untuk inklusi gender dan pemberdayaan perempuan. Kegentingan dapat dipicu oleh berbagai peristiwa dan faktor termasuk, antara lain, pemilihan Kepala Desa atau Bupati, perubahan kebijakan di tingkat nasional, bencana alam, dan perubahan agenda LSM atau donor. 

Misalnya di desa penelitian di Pangkep, pada tahun 2016 perempuan telah berhasil mengadvokasi agar Dana Desa dialokasikan untuk Sekolah Perempuan. Namun, ketika calon Kepala Desa dengan yang mereka telah bangun hubungan erat kalah dalam pemilihan, mereka dianggap oleh calon yang masuk berada di kubu yang salah, sehingga secara aktif berupaya memblokir pendanaan dan keterlibatan Sekolah Perempuan dalam pertemuan desa (juga dibahas lebih lanjut di sub-bab selanjutnya). Seorang anggota Sekolah Perempuan menggambarkan bagaimana dia akan mengejar Kepala Desa di jalan untuk menuntut pertanggungjawaban keuangan dan tetap datang ke pertemuan, namun dana tidak keluar setelah tahun pertama. Lihat Kotak 34. 

Kotak 34: Cerita Perubahan di Pangkep—Perempuan Mendorong Perubahan Melalui Sekolah Perempuan 

Studi kasus ini mengkaji pendirian Sekolah Perempuan di sebuah desa pulau di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan. Dengan dukungan KAPAL Perempuan dalam kemitraan dengan Yayasan Kajian dan Pemberdayaan Masyarakat (YKPM) di Sulawesi Selatan, perempuan pulau terorganisir untuk membentuk kelompok perempuan akar rumput di setiap pulau di desa, di bawah bendera Sekolah Perempuan. Sekolah telah menjadi wahana advokasi perempuan untuk menjawab berbagai tantangan kompleks yang mereka hadapi sebagai perempuan pulau, antara lain pembatasan norma sosial yang membatasi kesempatan perempuan, dan kurangnya akses infrastruktur dasar untuk memenuhi kebutuhan mereka seperti listrik dan air bersih, serta kurangnya akses ke dukungan ekonomi dan program perlindungan sosial. 

Perempuan pulau telah meningkatkan keterampilan intrinsik dan praktis mereka dengan mengikuti berbagai pelatihan dan kegiatan pendidikan bagi anggota kelompok, seperti pendidikan tentang kesetaraan dan ideologi gender, pelatihan kepemimpinan, serta pengembangan pengetahuan dan keterampilan teknis dalam mengakses program perlindungan sosial pemerintah. Selain itu, Sekolah Perempuan telah menjadi mekanisme di mana perempuan pulau dapat mengembangkan jejaring dukungan mereka, tidak hanya dari sesama perempuan pulau, tetapi juga dengan pemerintah kabupaten dan desa. 

Sekolah Perempuan telah memberikan beberapa perubahan positif di desa. Pertama, partisipasi aktif perempuan dalam kegiatan Sekolah Perempuan membantu mereka meningkatkan kesadaran kritis di antara mereka sendiri dan perempuan lain, terutama tentang kesetaraan gender, hak dan akses mereka ke program perlindungan sosial, dan menjadi lebih percaya diri dalam menyuarakan pendapat dan aspirasi mereka. Kedua, peningkatan keterampilan intrinsik dan praktis perempuan memungkinkan mereka untuk secara kolektif berpartisipasi dalam forum pengambilan keputusan desa di mana mereka sebelumnya terpinggirkan. Seperti yang dijelaskan Laila, kepala Sekolah Perempuan, anggota mensurvei kebutuhan warga desa dalam rapat dusun sebelum menghadiri Musrenbangdes dan secara strategis memberikan saran tentang cara membuat proposal. 

“Sebelum Musrenbang desa, kita Musrenbang dusun dulu, kita undang masyarakat yang mau hadir, kita tanyakan apa-apa saja dia butuhkan walaupun nanti itu masyarakat ditanya bilang begini karena pak desanya lagi kayak gimana kan.” Laila, desa penelitian di Pangkep, 25 Februari 2019. 

Ketiga, advokasi mereka dalam forum-forum tersebut telah menghasilkan pemenuhan yang lebih luas akan kebutuhan dasar, tidak hanya bagi perempuan, tetapi juga masyarakat pulau pada umumnya. Menurut para perempuan ini, pencapaian paling signifikan mereka adalah mendapatkan alokasi Dana Desa untuk kegiatan simpan pinjam perempuan. Peluang simpan pinjam membantu memenuhi kebutuhan perempuan akan modal finansial untuk bisnis baru dan alternatif mata pencaharian. Terakhir, advokasi perempuan berhasil mendapatkan dukungan dan dana untuk pembangunan fasilitas dasar seperti air bersih, fasilitas sanitasi, dan listrik bertenaga surya, serta pengakuan pemerintah terhadap perempuan nelayan yang memungkinkan perempuan nelayan mengakses peralatan memancing yang didanai pemerintah. 

Keberhasilan awal kelompok Sekolah Perempuan ini awalnya terjadi dengan dukungan jejaring yang kuat dari pemerintah desa dan kabupaten. Namun, situasi politik di desa berubah ketika seorang Kepala Desa baru terpilih, yang berusaha mengeluarkan perempuan-perempuan ini dari rapat pengambilan keputusan desa, yang melemahkan dukungan untuk kegiatan Sekolah Perempuan. Dinamika politik semacam itu juga menunda pengesahan rancangan Peraturan Desa yang akan mengesahkan Sekolah Perempuan sebagai mitra strategis pemerintah desa. Dinamika ini menunjukkan bahwa meskipun ada beberapa kemenangan awal, dalam struktur kekuasaan desa yang restriktif dan patriarkal, perubahan dalam pengaruh perempuan terkadang hanya bersifat parsial, dan seringnya bertahap. 

Berbeda dengan beberapa kemunduran dalam mendukung perempuan di tingkat desa, partisipasi politik perempuan di baik tingkat kabupaten maupun desa diperkuat dengan cara lain. Salah satu ketua kelompok Sekolah Perempuan dicalonkan sebagai calon legislatif daerah tahun 2019. Dia mendapat dukungan dari tokoh politik elit di kabupaten. Meskipun pencalonannya tidak berhasil, partisipasi politiknya merupakan ekspresi dari lembaga perempuan yang tidak umum di kabupaten tersebut dan dia telah memberikan inspirasi bagi orang lain untuk mengungkapkan aspirasi politik mereka. Selain itu, keseharian politik perempuan terlihat dengan didirikannya Posko Pengaduan di desa di mana orang dapat melaporkan tantangan yang dihadapi dalam program perlindungan sosial. Posko Pengaduan ini menandakan bentuk alternatif pengaruh dan partisipasi kolektif perempuan dalam proses pembangunan di pulau, walau hanya secara informal, di tengah situasi politik desa yang tidak kondusif. Posko Pengaduan ini juga bertindak sebagai sikap simbolis perempuan dalam memantau pemberian program perlindungan sosial di pulau mereka. Selain itu, Posko Pengaduan menyediakan ruang informal bagi perempuan untuk mengembangkan solidaritas dan berbagi informasi. 

Studi kasus ini menunjukkan bagaimana meningkatnya ekspresi agensi perempuan melalui aksi kolektif serta berkembangnya jejaring perempuan telah memberdayakan perempuan untuk mengadvokasi pemenuhan kebutuhan mereka, dan membawa manfaat bagi komunitas pulau pada umumnya. Studi kasus juga menggambarkan bagaimana trajektori pengaruh kolektif perempuan tidak selalu mengalami peningkatan dan kemajuan secara linier dari waktu ke waktu. Trajektori pengaruh kolektif perempuan mungkin juga berbeda antara tingkat desa dan kabupaten. Meski demikian, kehadiran beberapa pendukung Sekolah Perempuan di desa, dan banyak dukungan dari pemerintah kabupaten, serta ketekunan perempuan sendiri telah membantu menopang kegiatan pemberdayaan perempuan kelompok tersebut. 

Di seluruh lokasi penelitian, pemilihan umum dapat membawa perubahan lingkungan yang menyebabkan kemunduran atau kemajuan dalam agenda pemberdayaan. Di Kabupaten Cirebon (dijelaskan dalam Kotak 12), memiliki ikatan dengan Kepala Desa yang kalah dalam pemilihan dapat berpotensi melemahkan upaya pemberdayaan. Sama halnya, penyelarasan dengan pejabat yang baru terpilih bisa menciptakan peluang. Dalam beberapa kasus, pemilihan Kepala Desa, sampai taraf tertentu (bergantung pada ekonomi politik masing-masing desa), memberikan peluang bagi perempuan untuk mengungkapkan preferensi mereka. Hal ini juga memungkinkan perempuan desa, aktor lain, dan OMS untuk memajukan agenda inklusi gender dan pemberdayaan perempuan (bahkan dalam menghadapi penolakan dari faksi lain di desa) seperti yang terjadi di Lombok Timur ketika ketua kelompok konstituen BaKTI terpilih sebagai Kepala Desa. Ia sudah berhasil melobi untuk pengalokasian Dana Desa bagi pengadaan ambulans desa dan pendanaan untuk rumah aman bagi korban KDRT, serta mampu terus mendorong agenda inklusi gender dan pemberdayaan serta mendukung Peraturan Desa tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang disahkan pada 2018. Di Tanggamus, terpilihnya Bupati perempuan juga menghadirkan peluang kebijakan baru di daerah yang telah cukup terbuka untuk inisiatif pencegahan KDRT. 

Kegentingan dapat menimbulkan peluang bagi pemberdayaan perempuan dengan cara memberikan kesempatan kepada perempuan untuk menunjukkan kemampuannya. Misalnya, kegentingan pasca bencana alam di Lombok Utara, perempuan di Sekolah Perempuan segera memberikan layanan yang dibutuhkan atau menunjukkan pengetahuan mereka dalam keadaan yang berubah dengan cepat. Titik kritis dan kegentingan, dalam kasus yang berbeda, dapat menyebabkan kemajuan dan kemunduran yang cepat. 

Temporalitas: Kemajuan dan kemunduran 

Pergeseran konteks dari waktu ke waktu, baik melalui perubahan bertahap atau kegentingan, berarti terdapat kemajuan (dirangkum di atas) dan kemunduran dalam aksi kolektif perempuan seperti ditunjukkan dalam studi ini—perjalanan perempuan tidak selalu mengalami peningkatan dan kemajuan. Desa penelitian di Pangkep mengalami kemajuan di awal dalam pemberdayaan perempuan dan peningkatan aksi kolektif dan pengaruh perempuan terhadap UU Desa. Namun, pergantian kepemimpinan desa menyebabkan kemunduran yang signifikan. Seperti yang dijelaskan oleh salah satu narasumber: 

“Kalau diundang Musrenbang bisa cerita di situ, [pulau] butuh apa. Setelah jabatan Pak Andi selesai, akhirnya nggak ada lagi. Kemarin saya sempat tanya Bu [Kepala Dusun], ‘Gimana kalau ada musyawarah dusun?’. [Dia] bilang, ‘Ya boleh sih, tapi saya nggak tahu Musrenbang kapan, jadi musyawarah dusun diadakan kapan?’, gitu jawabannya … Sekolah Perempuan tetep lanjut, bisa bermanfaat, banyak lagi yang merasakan manfaatnya, banyak ibu-ibu yang nggak tau supaya tau gitu.” Julianti, desa penelitian di Pangkep, 2 Maret 2019. 

Dalam beberapa kasus, kelompok desa cukup tangguh dalam menghadapi kemunduran ini. Ketahanan ini bertumpu pada berbagai faktor kontekstual termasuk menonjolnya wacana pemberdayaan perempuan di ranah publik, tingkat pelembagaan pemberdayaan perempuan dalam kebijakan dan peraturan tertulis, tingkat dukungan dari kabupaten, tingkat sumber daya yang ada untuk aksi kolektif perempuan, adanya champion yang beragam, dan tingkat jejaring yang dimiliki kelompok perempuan sehingga dapat memengaruhi pemegang kekuasaan. 

Kedua, seiring dengan penguatan lingkungan kelembagaan kabupaten, hal ini berinteraksi dengan dinamika di tingkat desa, yang juga berkembang dari waktu ke waktu. Misalnya, dalam melihat manfaat nyata dari kegiatan aksi kolektif tingkat desa bagi perempuan di Kabupaten Pangkep, seperti Sekolah Perempuan, pemerintah kabupaten secara bergantian berupaya untuk meningkatkan inisiatif tersebut. Pemerintah kabupaten memberikan dana dan dukungan untuk Sekolah Perempuan baru di desa lain dan mendorong desa untuk mendukung upaya ini dengan anggaran masing-masing desa. Seperti yang dijelaskan Wakil Bupati Pangkep: 

“Kami selalu terbuka untuk ide-ide dari organisasi masyarakat sipil. Mereka adalah mitra kami dalam pembangunan. Selama mereka baik untuk masyarakat, termasuk untuk perempuan, kami bersedia mereplikasi program mereka di desa lain. Apa yang dilakukan Sekolah Perempuan sangat bagus. Program ini memungkinkan perempuan untuk menjadi percaya diri dan mandiri, termasuk sebagai nelayan perempuan, yang sejak dulu menjadi ranah laki-laki. Kami memahami bahwa salah satu peserta di Sekolah Perempuan adalah seorang nelayan perempuan. Dia bisa menginspirasi perempuan lain, dan tidak boleh malu dengan apa yang dia lakukan.” Makassar, 2 Maret 2019. 

Dengan demikian, jelas dari dinamika di Pangkep dan di daerah lain bahwa kemajuan yang dibuat untuk memengaruhi konteks desa dan kabupaten tidak selalu terjadi dalam kecepatan dan arah yang sama karena dinamika konteks, bahkan jika tingkat dukungan dan jenis inisiatif yang sama dilakukan di daerah yang berbeda. Hal ini diilustrasikan pada Gambar 41. Meskipun pemerintah desa independen secara politik dari pemerintah kabupaten, pemerintah kabupaten memainkan peran koordinasi untuk desa dan persentase Dana Desa berasal dari anggaran kabupaten, yang meningkatkan peluang pemerintah kabupaten untuk mendukung program-program tertentu, termasuk program pemberdayaan perempuan. Dampak dari kegiatan aksi kolektif di tingkat desa dan kerja advokasi di tingkat kabupaten bersifat saling menguatkan—kebijakan kabupaten memperkuat inisiatif desa, yang pada akhirnya memperkuat dan memengaruhi kebijakan kabupaten. Hal ini terutama terjadi pada kegiatan konkret yang dapat didanai dan dilaksanakan. 

Tren ini diamati secara luas di lokasi penelitian—di daerah yang memiliki perkembangan lingkungan kelembagaan yang kuat untuk mendukung pemberdayaan perempuan di tingkat kabupaten (baik karena kerja advokasi OMS, atau kondisi yang mendukung kebijakan inklusif untuk perempuan), OMS mampu memanfaatkan kabupaten untuk mendorong desa mendukung kegiatan pemberdayaan yang dijalankan OMS. 

Gambar 41: Lintasan Perubahan di Pangkep 

Temuan dari sejumlah lokasi penelitian yang disajikan dalam Lampiran 6 menunjukkan keragaman kemajuan dari waktu ke waktu. Di beberapa daerah yang berada pada titik kritis politik terjadi kemunduran dalam inklusivitas gender di tingkat desa, sedangkan lingkungan kabupaten terus berkembang ke tingkat kondusifitas yang lebih baik. Terlihat pula dalam analisis bahwa perubahan norma sosial cenderung lebih lambat dari perubahan kelembagaan, yang diilustrasikan pada Gambar 42 dan trajektori perubahan lainnya yang disajikan pada Lampiran 6. 

Gambar 42: Lintasan Perubahan di Timor Tengah Utara 

Perbedaan sektoral 

Ada beberapa perbedaan strategi OMS terkait fokus sektoral program yang perlu diperhatikan. Perubahan norma yang terkait dengan tabu budaya merupakan agenda jangka panjang yang mungkin didukung oleh Peraturan Desa setelah investasi waktu dalam membangun kepercayaan yang signifikan, aksi kolektif perempuan, dan dukungan layanan, tetapi tidak segera menghasilkan perubahan perilaku di lapangan. Pengurutan, seperti yang dijelaskan di atas, sama pentingnya dengan memberikan layanan seperti dukungan paralegal, rumah aman, konseling dan sebagainya. Banyak OMS Mitra MAMPU telah membantu mengembangkan dukungan tersebut, terutama di seluruh jejaring FPL. Penelitian ini menemukan bahwa perubahan perilaku cenderung paling lambat terjadi dalam beberapa sektor seperti pengurangan kekerasan terhadap perempuan, kesehatan reproduksi perempuan, dan penanganan perkawinan anak, seperti yang dapat diamati pada Gambar 42 di atas. 

Selain itu, di sektor ketenagakerjaan dan hak buruh, banyak OMS bekerja di tingkat kabupaten atau di daerah perkotaan dan cenderung memiliki dampak yang lebih kecil terhadap implementasi UU Desa kecuali OMS tersebut secara langsung menargetkan desa, namun demikian, OMS-lah yang membuat terobosan penting untuk memperkuat hak dan perlindungan bagi pekerja rumahan tidak tetap yang bekerja di industri rumahan yang sebagian besar adalah perempuan. Pembahasan studi kasus Cerita Perubahan di bawah ini (lihat Kotak 35 dan Kotak 36) menunjukkan bagaimana BITRA di Kabupaten Deli Serdang di Sumatera Utara dan Yasanti di Kabupaten Bantul di Yogyakarta, bersama dengan perempuan desa, secara strategis memengaruhi perubahan kebijakan, pembentukan serikat, keanggotaan serikat dan pendaftaran serikat. Pentingnya melakukan inisiatif pemberdayaan di tingkat kabupaten dan desa juga dapat diamati dalam Cerita Perubahan tersebut. 

Yasanti memberikan dukungan langsung kepada pekerja rumahan untuk mengembangkan keterampilan, mengidentifikasi, dan mengadvokasi perlindungan hak buruh dan kondisi kerja buruh, serta mengadvokasi perubahan kebijakan di kabupaten dan di daerah sekitarnya. Hal ini tidak hanya berdampak pada pemberdayaan dan UU Desa, tetapi tekanan akar rumput dari perempuan terhadap pejabat kabupaten telah mendorong perubahan kebijakan di Bantul. 

Kotak 35: Cerita Perubahan di Bantul—Mengakui Pekerja Rumahan dan Meningkatnya Perlindungan bagi Pekerja Rumahan 

Di desa penelitian di Bantul, perempuan memiliki peluang mata pencaharian yang terbatas di luar sektor informal dan industri rumah tangga. Jenis pekerjaan rumahan yang paling umum termasuk menjahit kerajinan, tas, pakaian, dan bahan untuk dijual ke perusahaan besar, di pasar lokal dan secara online. Perempuan sering menghadapi tantangan karena pekerja rumahan tidak secara resmi diakui sebagai pekerja, terutama untuk mengakses asuransi kesehatan dan jaminan sosial. Tanpa pengakuan formal, banyak perempuan melaporkan mengalami praktik ketenagakerjaan yang tidak adil. Misalnya, Citra menggambarkan bagaimana seorang pemberi kerja tidak menyediakan bahan yang dibutuhkan untuk menjalankan pekerjaannya. 

“Ya misalnya benang gitu sih, ada sih yang pada akhirnya ngasih, ada juga yang engga. Ga dikasih benang ya tetap beli sendiri. Mau protes juga gimana, namanya juga tetangga. Apalagi kan kami yang butuh pekerjaan ini.” Citra, Sekretaris Serikat Perempuan Pekerja Rumahan Kreatif Bunda, 23 Oktober 2019. 

Yasanti telah lama fokus mendukung pekerja rumahan di lokasi ini dan di daerah Yogyakarta sejak didirikan pada tahun 1982. Yasanti telah membantu perempuan desa untuk membentuk 10 serikat pekerja rumahan, lima di antaranya berlokasi di Kabupaten Bantul, termasuk Serikat Perempuan Pekerja Rumahan Kreatif Bunda di desa penelitian. Sejak 2008, Yasanti bertujuan untuk mendukung perempuan desa (termasuk pekerja rumahan) untuk terlibat baik di musyawarah dusun (Musdus) dan musyawarah desa (Musdes), sekaligus meningkatkan kesadaran gender perempuan, pemahaman tentang hak buruh, dan keterampilan praktis mereka. Seorang perempuan menggambarkan manfaat yang dia rasakan dari bergabung dengan serikat perempuan pekerja rumahan: 

“Manfaatnya ikut ini, kita banyak belajar dari situ tentang gender, tentang pembukuan, tentang administrasi, terus bagaimana cara mengasuh anak kita ketika kita kerja, terus tentang kesehatan keselamatan kerja.” Widyati, Anggota Serikat Perempuan Pekerja Rumahan Kreatif Bunda, 24 Oktober 2019. 

Menurut banyak anggota, salah satu keterampilan paling berharga yang mereka peroleh adalah pembukuan: 

“Karena selama ini saya itu paling nggak ngerti bagian pembukuan. Jadi sekarang ini udah mulai rapi, jadi per bulan itu dapat berapa tahu, pengeluaran berapa tahu. Administrasi, pembukuan, jadi semuanya kita bisa tahu. [Tahu] kebutuhan yang penting mana yang harus kita belanjakan, mana kebutuhan yang sekedar sekunder aja yang belum perlu kita belanjakan gitu. Memang kita diajarkan begitu.” Anggota Serikat Perempuan Pekerja Rumahan Kreatif Bunda, 24 Oktober 2019. 

Di tingkat desa dan kecamatan, Yasanti berhasil mendukung perempuan desa untuk mengadvokasi peraturan baru. Di tingkat kabupaten mereka berhasil mengadvokasi dan memberikan dukungan teknis kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk merancang dan menetapkan Keputusan (No. 98/2017) tentang Serikat Pekerja Rumahan, dan kepada Kepala Desa untuk merancang dan menetapkan Keputusan Kepala Desa Tahun 2018 tentang Serikat Pekerja Rumahan, yang menetapkan Alokasi Dana Desa untuk Serikat Perempuan Pekerja Rumahan Kreatif Bunda. 

“Yasanti melakukan pendampingan itu. Mereka membantu membentuk kelompok dan menyadarkan perempuan. Perempuan diajak untuk berorganisasi [dalam serikat]. Apalagi, perempuan kasih sekolah … mereka diajak dialog dengan Lurah dan Kepala Desa. Dan udah ada SK [yang mengakui dan mendukung pekerja rumahan]. Perempuan juga bisa dilibatkan ke pengambilan kebijakan, Musrenbangdus, Musdes. Dan sudah ada usul perempuan yang masuk ke RPJMD nah tahun kemarin akhirnya ada program yang dianggarkan.” Ira, Manajer Program Yasanti, desa penelitian di Bantul, 22 Oktober 2019. 

Sejak Keputusan Kepala Desa tahun 2018 tentang Pekerja Rumahan dikeluarkan, Serikat Perempuan Pekerja Rumahan Kreatif Bunda memiliki posisi yang setara dengan lembaga desa lainnya, seperti PKK dan organisasi pemuda, dalam penganggaran desa. Hal ini meningkatkan keterlibatan mereka dalam musyawarah desa dan musyawarah dusun. 

“Iya, terus kita bisanya juga cuman mengikutkan dia ke Musrenbang … minimal dari ibu-ibu itu bisa tau programnya desa. Kalo desa ada Musrenbang, Musrenbang itu apa mereka bisa tau. Mereka ikut gabung, akhirnya tau proses alur pembuatan itu.” Ratnawati, Mantan Kepala Desa, Desa Penelitian di Bantul, 24 Oktober 2019. 

Dengan terbentuknya serikat perempuan pekerja rumahan, perempuan di Bantul telah meningkatkan keterampilan untuk menjalankan usaha, meningkatkan pengetahuan tentang kesehatan dan keselamatan di tempat kerja, dan mengadvokasi pengakuan formal atas hak-hak mereka di tingkat desa dan kabupaten. 

Sebaliknya, BITRA cenderung bekerja di tingkat kabupaten dan dengan kelompok perempuan yang tersebar di berbagai daerah dan hingga saat ini kurang berfokus pada penerapan UU Desa. BITRA juga memulai dari nol pada pertengahan tahun 2014, sedangkan Yasanti sudah memiliki pengalaman selama dua puluh tahun. 

Sektor pekerja rumahan juga beroperasi secara berbeda dalam hal struktur industri tempat pekerja rumahan disalurkan dan bagaimana penyaluran pekerja rumahan dikelola. Di Deli Serdang, tengkulak yang disebut tauke membagikan pekerjaan kepada pekerja rumahan perempuan, sedangkan di Bantul, pemilik usaha tinggal di desa, bertetangga dengan pekerja rumahan. Hal ini memengaruhi kedekatan hubungan antara pekerja rumahan dan pemilik usaha serta pentingnya juga fokus pada penguatan kelembagaan desa. Selain itu, desa di kedua kabupaten tersebut memiliki lingkungan yang berbeda. Di desa penelitian di Deli Serdang, politik keluarga sangat kuat dan eksklusif. Politik keluarga inilah yang telah mendominasi struktur kekuasaan desa dan mengendalikan politik desa selama lebih dari satu dekade. Namun, di tingkat kabupaten dan provinsi, lingkungannya lebih mendukung. Sumatera Utara dikenal memiliki sejarah panjang dalam gerakan hak-hak buruh, yang membuka jalan bagi jejaring BITRA dan aksi kolektif perempuan yang difasilitasi BITRA. Misalnya, ketika BITRA mengadvokasi peraturan daerah baru tentang pekerja rumahan, serikat pekerja lain yang ada juga membantu BITRA dalam melobi tokoh-tokoh berpengaruh di pemerintahan. 

Di sisi lain, di Bantul, lingkungan politik di tingkat desa lebih menyambut baik inisiatif pemberdayaan dibandingkan dengan Deli Serdang. Mantan Kepala Desa perempuan di Bantul sangat mendukung upaya Yasanti sejak awal. Advokasi dan dukungan Yasanti untuk aksi kolektif perempuan di akar rumput menghasilkan Keputusan Kepala Desa tentang Serikat Perempuan Pekerja Rumahan pada tahun 2018, yang penyusunan teknisnya didukung oleh Yasanti dan perempuan anggota Serikat Perempuan Pekerja Rumahan. Di tingkat kabupaten, Yasanti juga memiliki hubungan yang baik dengan pemerintah kabupaten, seperti yang ditunjukkan oleh diterbitkannya Keputusan (No. 98/2017) tentang Serikat Perempuan Pekerja Rumahan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja. 

Kotak 36: Cerita Perubahan di Deli Serdang—Mengakui Pekerja Rumahan dan Meningkatnya Akses ke Perlindungan Sosial dan Asuransi 

Di desa penelitian di Kabupaten Deli Serdang, bagi perempuan, industri rumahan pekerja rumahan merupakan mata pencaharian yang populer karena kesempatan kerja yang ada terbatas dan terdapat norma sosial tentang mobilitas perempuan yang sudah menikah. 

“Pada umumnya itu perempuan tidak boleh keluar rumah tanpa izin suami. Jadi tidak boleh perempuan ke manapun apalagi kita muslim, jelas. Dan ibu-ibu ini memang rata-rata itu memang tidak diperbolehkan suaminya keluar rumah.” Reni, Ketua Credit Union PKTD Pipet, desa penelitian di Deli Serdang, 10 November 2019. 

Meskipun pekerja rumahan telah ada di desa selama beberapa dekade, mereka belum didukung oleh OMS sampai BITRA memulai inisiatif pada tahun 2014 untuk membantu pekerja rumahan di desa untuk berorganisasi, mendidik pekerja rumahan tentang hak-hak pekerja dan pemberdayaan gender, serta untuk membantu pekerja rumahan meningkatkan kondisi kerja. Untuk mendukung aksi kolektif perempuan pekerja rumahan, BITRA membantu membentuk serikat perempuan pekerja rumahan untuk menyediakan wadah bagi aksi kolektif perempuan pekerja rumahan. Untuk membangun kepercayaan, awalnya, anggota BITRA dari pintu ke pintu meminta perempuan bergabung dengan serikat pekerja dan mendidik mereka tentang pentingnya bergabung dengan serikat pekerja. 

Setelah tiga bulan menerapkan strategi ini, pekerja rumahan akhirnya dapat mengadakan pertemuan kelompok dengan dukungan BITRA. Diadakan di bawah bendera SPPR (Sekolah Peningkatan Kapasitas Perempuan Pekerja Rumahan), perempuan belajar tentang gender, kepemimpinan, keterampilan negosiasi, dan keterampilan mata pencaharian lainnya seperti menjahit dan akupresur, dan usaha kecil. 

“Kami ikut banyak macam pelatihan-pelatihan, itu membikin kita lebih berani untuk ke depan. Waktu sebelumnya dulu, perkenalan satu-satu namanya, di depan ini orang banyak aja nyebutkan nama aja salah, sekarang udah nggak, biasa aja nengok muka orang.” Mila, Ketua Kelompok Pipet, Desa Penelitian di Deli Serdang, 9 November 2019. 

BITRA juga memfasilitasi pembentukan Credit Union setelah pemetaan sosial menunjukkan tingginya ketergantungan perempuan pekerja rumahan pada rentenir. 

“Banyak yang berubah rata-rata lah dari mereka merasakan perubahan yang terjadi setelah ada CU terkait ini lah ya, kebutuhan sehari-hari. Dulu kan mereka harus pinjam ke rentenir, semua di sini rata-rata.” Diah, Staf Lapangan BITRA, 9 November 2019. 

Serikat BITRA berhasil didaftarkan ke pemerintah provinsi. Struktur Serikat Pekerja meluas dari tingkat desa hingga tingkat kabupaten dan provinsi. Sejak serikat tersebut resmi berdiri, semua kegiatan pekerja rumahan lebih terstruktur dan terorganisir. 

“Ya lebih bagus berserikat-lah daripada tidak berserikat. Kalau berserikat itu bersatu, menyatu. Kalau nggak berserikat itu berpecah-pecah jadinya. Nggak ada kekompakannya.” Mila, Wakil Ketua DPC SPR Sejahtera, 9 November 2019. 

BITRA juga telah tekun mengadvokasi Peraturan Daerah untuk melindungi pekerja rumahan. Dengan tidak adanya peraturan, BITRA telah menempuh jalur lain untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja rumahan dengan mendukung serikat pekerja untuk mengadvokasi jaminan kesehatan melalui Dinas Sosial di Kabupaten. Hal ini menyebabkan dimasukkannya pekerja rumahan dalam daftar penerima perawatan kesehatan gratis melalui skema BPJS, yang sebelumnya tidak dapat diakses oleh advokasi tersebut karena ‘pekerjaan’ pekerja rumahan tidak diakui. 

“Ya, dapat kartunya. Dikasih BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 bulan, setelahnya bayar sendiri, Rp16.800,00. Cuma, sistem BPJS Ketenagakerjaan ini dia tidak berdenda. Seandainya kita tidak mampu, putus. Dan seandainya kita nanti ada uang, masuk lagi tidak ada masalah sama mereka. Kerja menganyam kawat juga berisiko. Kecucuk tangannya, tergores-gores. Ini memang risikonya besar sih.” Mia, Sekretaris SPR-Sejahtera, desa penelitian di Deli Serdang, 8 November 2019. 

Terlepas dari tantangan berkelanjutan untuk menerapkan perubahan kebijakan di tingkat desa dan kabupaten, perempuan, melalui pengorganisasian serikat akar rumput, telah berhasil memperoleh akses ke bantuan pemerintah dan perlindungan sosial lainnya, melalui peraturan Bupati tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT), yang mengakui status mereka sebagai pekerja. Saat penelitian berlangsung, desa juga semakin terbuka bagi perempuan yang berpartisipasi dalam forum pengambilan keputusan dan sejumlah perempuan berpartisipasi dalam Musrenbangdes 2019. Berdasarkan pengalaman mereka dalam mendapatkan akses Jaminan Kesehatan Nasional gratis, anggota SPR Sejahtera juga telah direkomendasikan oleh pemerintah desa untuk membantu warga desa lainnya, sehingga semakin meningkatkan akses warga desa lainnya ke perlindungan sosial. 

Walaupun terdapat variasi di antara lokasi penelitian dalam hal strategi yang dibutuhkan untuk mengatasi tantangan sektoral dan kendala konteks yang terkait, strategi yang digunakan di sektor pekerja rumahan untuk mendukung perempuan desa serupa dengan strategi di sektor lain yang didukung oleh mitra MAMPU di sektor dan daerah lainnya. Pertama, OMS Mitra MAMPU berupaya mendukung perempuan desa untuk membentuk kelompok (serikat) sebagai wadah bagi perempuan untuk memperkuat keterampilan individu dan kolektif, pengetahuan, jejaring dan agensi mereka, serta kecenderungan munculnya aksi kolektif. Kedua, OMS Mitra MAMPU berupaya memfasilitasi peningkatan pengetahuan dan pemahaman perempuan desa tentang hak-hak perempuan, dalam kasus ini yang terkait dengan upah dan hak-hak pekerja. Ketiga, OMS Mitra MAMPU berfokus pada pengembangan keterampilan dalam kepemimpinan dan berbicara di depan umum. Keempat, OMS Mitra MAMPU berfokus pada pelembagaan perubahan bagi pekerja rumahan melalui peraturan di tingkat desa, kabupaten, dan provinsi. 

Konteks Kabupaten
Konteks Desa
Aksi kolektif: Terdahulu dan Baru
Jalur Pengaruh: Agensi Perempuan dan Aksi Kolektif
Jalur Pengaruh: Struktur & Dukungan OMS untuk Kelompok dan Agensi Perempuan
Jalur Pengaruh: Strategi OMS yang Terencana dan Adaptif