Advokasi Perempuan Desa dalam Memperkuat Perlindungan bagi Pekerja Migran: Bermigrasi Aman Berkat Perdes dan Perda Perlindungan TKI

Penulis:
Mustaghfiroh Rahayu
Norin Mustika Rahadiri Abheseka

Unduh PDF dalam Bahasa Indonesia

Ringkasan

Studi kasus ini menceritakan perubahan yang terjadi di desa penelitian di Lombok Tengah setelah keluarnya “Perdes Perlindungan TKI” pada tahun 2015. Perdes ini dilatarbelakangi oleh banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh para Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik perempuan dan lainnya, sejak awal keberangkatan, selama bekerja, hingga sekembalinya ke tanah air. Akar dari semua masalah ini adalah minimnya informasi tentang migrasi aman dan bagaimana migrasi tanpa dokumen menempatkan perempuan dalam situasi penuh risiko. Karena tidak memiliki pengetahuan, para perempuan, terutama perempuan kepala keluarga yang harus menanggung sendiri penghidupan keluarganya, menjadi target utama para calo yang menawarkan pengurusan proses menjadi PMI dengan mudah. Para perempuan di desa ini kemudian menjadi PMI tanpa melalui prosedur dan bahkan dokumen yang legal, serta tanpa pemahaman menyeluruh tentang risiko bekerja di luar negeri. Akibatnya, ketika ada permasalahan selama bekerja, pemerintah kesulitan untuk memberikan bantuan diplomatik karena mereka tidak tercatat dalam sistem pemerintah.

Permasalahan di ataslah yang menjadi dasar bagi Migrant CARE dan mitra lokalnya, Perkumpulan Panca Karsa (PPK), untuk membantu masyarakat desa dalam membentuk DESBUMI (Desa Peduli Buruh MIgran) dan mendukung perempuan desa untuk menginisiasi berdirinya kelompok perempuan pemerhati pekerja migran “La Tansa” (dari bahasa Arab yang berarti “jangan lupa”), yang beranggotakan mantan pekerja migran dan keluarga mereka. Kelompok “La Tansa” ini membuka ruang bagi perempuan untuk memperkuat kapasitas ekonomi, memperkuat jaringan mereka, membangun solidaritas pertemanan, serta menggalang dukungan dari sesama perempuan lain dalam mengadvokasi perlindungan PMI di desa studi di Lombok Tengah. Pembentukan DESBUMI diawali dengan PPK melakukan survei data mobilitas penduduk sebagai bahan untuk meyakinkan pemerintah desa akan pentingnya melakukan edukasi bagi PMI. Data tersebut, beserta dukungan dari pemerintah desa, memberikan jalan untuk pembentukan DESBUMI yang beranggotakan kader-kader perempuan yang bertugas mengedukasi tentang migrasi aman dan informasi layanan dokumen legal untuk calon pekerja migran.

Tidak lama setelah DESBUMI terbentuk, para perempuan yang pernah menjadi PMI dan keluarga mereka, mengorganisir diri dalam dalam wadah Kelompok Pemerhati Pekerja Migran “La Tansa”. La Tansa adalah perpanjangan tangan dari DESBUMI. Anggotanya yang tersebar di berbagai dusun di desa penelitian menjadi sumber informasi bagi DESBUMI ketika ada permasalahan terkait pekerja migran. La Tansa memberikan informasi mengenai prosedur migrasi yang aman kepada masyarakat desa, dan sebagai hasilnya, banyak calon pekerja migran menjadi lebih memilih untuk mendapatkan izin dan dokumentasi melalui jalur resmi, daripada menggunakan calo. La Tansa juga bertujuan untuk meingkatkan sumber penghasilan bagi perempuan mantan pekerja migran. Di La Tansa inilah para perempuan eks PMI mendapatkan pelatihan pembuatan kue basah dan kering juga kerajinan. Bahkan mereka juga mendapatkan bantuan alat-alat untuk produksi. Saat ini, keterampilan dari pelatihan tersebut menjadi salah satu sumber penghasilan bagi para perempuan eks PMI. Bagi sebagian anggota, hasil dari pesanan dan penjualan kue dan keripik cukup untuk kebutuhan hidup mereka, sehingga
mereka tidak perlu bekerja ke luar negeri.

DESBUMI dan Kelompok Pemerhati Pekerja Migran “La Tansa” memanfaatkan jaringannya dengan elit desa dan kabupaten untuk mendorong perubahan yang berkesinambungan. Tiga tahun setelah kerja-kerja DESBUMI berjalan, pemerintah desa mengeluarkan Peraturan Desa Nomor 4 tahun 2015 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Luar Negeri Asal Desa di Lombok Tengah. Dua tahun setelahnya, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Lombok Tengah juga dikeluarkan, yang mengamanatkan layanan terpadu untuk kepengurusan dokumen pekerja migran yang legal. Perdes dan Perda ini dirumuskan dan ditetapkan melalui masukan dari perempuan desa dan atas dukungan PPK.

Perdes perlindungan pekerja migran ini membuat empat perubahan penting di desa. Pertama, adanya perubahan norma yang memungkinkan perempuan untuk berani berbicara, berkelompok dan memengaruhi kebijakan publik di desa. Kedua, meminimalisir masalah dan kekerasan yang dihadapi perempuan pekerja migran dengan memfasilitasi pengurusan dokumen secara legal di tingkat desa melalui DESBUMI. Ketiga, membantu pemerintah desa memiliki data migrasi penduduk yang memungkinkan mereka memonitor proses kaluar-masuknya warga desa ke luar negeri, dan bersinergi dengan banyak pihak untuk membuat program pemberdayaan. Keempat, membuka peluang adanya kegiatan pemberdayaan ekonomi yang menjadi alternatif penghasilan bagi para eks PMI. Hadirnya Perdes ini juga berguna untuk memperkuat basis legitimasi kerja-kerja kader DESBUMI secara berkesinambungan melalui alokasi Dana Desa untuk kegiatan DESBUMI.

Baca studi kasus tentang tema sektoral lain.