Ringkasan
Studi kasus ini menguraikan upaya advokasi perempuan desa dalam pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan
Reproduksi (HKSR) perempuan di desa lokasi penelitian di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Provinsi
Lampung. Upaya advokasi ini didukung oleh Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR dan mitra jaringannya FAKTADAMAR yang merupakan bagian dari forum komunitas perempuan akar rumput di Kabupaten Tanggamus. DAMAR merupakan bagian dari Konsorsium PERMAMPU, yakni gabungan 8 LSM di Sumatera yang bekerja dalam isu HKSR. Isu HKSR menjadi agenda kritis di Lampung karena tingginya angka kekerasan terhadap perempuan, absennya lembaga yang menangani isu kekerasan terhadap perempuan, serta adanya pola pikir yang konformis atas kekerasan terhadap perempuan yang membuat perempuan enggan untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya.
Dalam upaya advokasi mereka, DAMAR dan FAKTA-DAMAR memanfaatkan kondisi sosial dan politik masyarakat desa yang sudah relatif kondusif terhadap partisipasi dan pembentukan gerakan kolektif perempuan. Kondisi yang
mendukung tersebut berbentuk organisasi kemasyarakatan yang cukup aktif, adanya dukungan dari kepala desa dan tokoh penting desa lainnya yang akomodatif terhadap agenda pemberdayaan perempuan, dan juga adanya alokasi anggaran Dana Desa untuk kegiatan pemberdayaan perempuan.
DAMAR menggerakkan tokoh-tokoh perempuan yang sudah menduduki posisi-posisi strategis di desa serta memiliki pengalaman dalam menyuarakan pendapatnya di dalam musyawarah dusun dan desa. Upaya pemberdayaan masyarakat ini dimulai dengan keikutsertaan para perempuan desa dalam kelas pengarusutamaan gender yang diselenggarakan oleh FAKTA-DAMAR. Kelas pengarusutamaan gender ini bertujuan untuk mengubah pola pikir masyarakat dengan menanamkan pemahaman baru mengenai konsep gender, kesehatan seksual dan reproduksi, serta menumbuhkan keterampilan mengenai riset partisipatif, pemetaan masalah perempuan dan proses pengambilan keputusan. Para perempuan desa mengajak teman, anggota keluarga, serta yang lainnya di jaringan mereka untuk berpartisipasi di dalam kelas ini. Pengetahuan di kelas ini kemudian disebarkan kepada masyarakat lainnya melalui partisipasi perempuan dalam organisasi kemasyarakatan dan keagamaan yang ada di desa. Selain itu, kelas yang terpisah juga diselenggarakan bagi tokoh masyarakat, laki-laki, dan remaja agar mereka turut memiliki pemahaman mengenai dinamika gender.
Buah lahirnya dari meningkatnya kesadaran kritis mengenai kesetaraan gender serta menguatnya kolaborasi antar
kelompok masyarakat yang berbeda di desa ini adalah terbentuknya jaringan kolektif masyarakat untuk menangani
kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang terwujud ke dalam pembentukan Satuan Tugas
Penanganan Masalah Perempuan dan Anak, yang merupakan pos pelayanan HKSR, terutama bagi korban kekerasan di desa. Satgas dan pos pelayanan ini digerakkan oleh tokoh-tokoh masyarakat desa, perempuan pada khususnya, berbekal pengetahuan dan keterampilan yang sudah mereka peroleh dari kelas pengarusutamaan gender.
Satgas, melalui pos pelayanan yang mereka selenggarakan, berupaya untuk memberikan ruang dan jalur aman untuk pelaporan, penanganan, dan pendataan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di desa. Ruang aman yang disediakan satgas ini bersama dengan tokoh-tokoh penggeraknya berhasil membuat perempuan korban kekerasan di desa mau melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya, untuk kemudian memperoleh penanganan dan pelayanan sosial. Melalui upaya advokasi perempuan desa dan tokoh-tokoh masyarakat, serta dukungan DAMAR dan FAKTADAMAR, satuan tugas (satgas) ini lalu diresmikan keberadaanya secara formal dengan terbitnya Surat Keputusan Desa No. 30 Tahun 2018, yang kemudian membuka jalan bagi penganggaran Dana Desa untuk kegiatan terkait satgas, dan mendorong program ini secara berkelanjutan.
Ke depannya, satgas ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk advokasi terkait hak kesehatan seksual dan
reproduksi perempuan dan dapat terus menyediakan dukungan bagi penyintas kekerasan. Studi kasus ini menyimpulkan bagaimana peningkatan pengetahuan dan keterampilan perempuan dapat membangun suara
perempuan dalam mengadvokasikan permasalahan yang dihadapinya di dalam berbagai forum dan kegiatan
perencanaan pembangunan di desa. Upaya pemberdayaan ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan
kesejahteraan perempuan dalam jangka panjang melalui pembukaan akses terhadap pelayanan sosial.
Baca studi kasus lain tentang tema sektoral kesehatan dan gizi.