30 Agustus, 2020
Pembangunan Inklusif Gender dan Desentralisasi Pemerintahan: Memperkuat Suara dan Pengaruh Perempuan melalui Aksi Kolektif di Daerah Perdesaan Indonesia
Ringkasan kebijakan ini menyajikan temuan dan rekomendasi bagi lembaga dan organisasi yang mendukung pengaruh kolektif perempuan pada tata kelola pemerintahan, pembangunan dan struktur kekuasaan yang lebih luas di perdesaan di Indonesia, terutama dalam implementasi Undang-Undang (UU) Desa dan keterkaitan pengaruhnya dengan kabupaten serta pengambilan kebijakan.
Rekomendasi ini disusun berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh The University of Melbourne dan Universitas Gadjah Mada tentang Aksi Kolektif Perempuan dan UU Desa di Indonesia. Penelitian tersebut merupakan penelitian kualitatif dengan metode campuran yang melibatkan lebih dari 600 partisipan (serta didukung oleh data kuantitatif tambahan), yang sebagian besar merupakan perempuan dan mereka yang berada dalam situasi yang lebih rentan, di sembilan provinsi, 12 kabupaten, dan 14 desa—dari Sumatera, Nusa Tenggara Timur dan Barat, Kalimantan, Sulawesi, dan Jawa.
Ringkasan kebijakan ini menguraikan pesan-pesan kunci, latar belakang dari penelitian Aksi Kolektif Perempuan dan UU Desa, serta 12 temuan utama dan 10 rekomendasi kunci yang terkait. Berdasarkan temuan penelitian, terdapat dua rekomendasi yang menunjukkan bagaimana penanganan pandemi COVID-19 di daerah perdesaan mungkin dapat melindungi dan semakin meningkatkan pengaruh kolektif perempuan.
Pesan-pesan kunci
1. Pentingnya konteks—memahami variasi konteks di desa dan kabupaten (kebijakan dan pengaturan kelembagaan, kondisi geografis, serta lingkungan politik, sosial budaya dan ekonomi) sangat penting untuk mengatasi ketidaksetaraan dan meningkatkan inklusivitas gender.
Terdapat interaksi antara lingkungan kabupaten dan desa yang dapat mendorong atau menghambat cara perempuan secara kolektif memengaruhi pengambilan keputusan, program, alokasi dana, dan pada akhirnya manfaat pembangunan yang dirasakan.
Dalam konteks yang sangat kondusif, di mana ada (ataupun mulai timbul) kemauan politik dan dukungan kelembagaan untuk inklusivitas gender, terdapat lebih sedikit hambatan terhadap pengaruh kolektif perempuan dan perubahan yang lebih cepat.
Di konteks yang sangat sulit, di mana terdapat norma sosial yang sangat membatasi perempuan, dan rendahnya dukungan kelembagaan atau kepemimpinan terhadap inklusivitas gender, ataupun dalam sektor yang sulit (misalnya pengurangan kekerasan berbasis gender), dibutuhkan dukungan yang lebih kuat untuk meningkatkan pengaruh perempuan. Bahkan dengan adanya dukungan, perubahan dalam konteks tersebut ditemukan lebih lambat dan bertahap.
2. Perempuan desa dapat dan memang memengaruhi implementasi UU Desa, terutama dengan bantuan yang terstruktur—tetapi dengan bentuk pengaruh yang bervariasi tergantung hambatan dan peluang konteks, dan dapat mengalami kemajuan ataupun kemunduran dari waktu ke waktu di titik-titik kritis.
Perubahan kelembagaan (kebijakan dan peraturan) untuk meningkatkan inklusi gender dapat menjadi lebih efektif apabila disertai dengan alokasi dana dan inisiatif konkret di lapangan yang menerapkan inklusi gender.
Perubahan terjadi melalui dukungan terstruktur bagi perempuan (desa), yaitu dengan membentuk atau memperkuat ruang aman dan kelompok-kelompok bagi perempuan untuk saling berinteraksi, mengembangkan jejaring, keterampilan dan pengetahuan, meningkatkan
agensi kolektif, dan pada akhirnya pengaruh mereka di ranah publik.
Pengaruh perempuan pada konteks yang sulit cenderung terjadi melalui jalur aksi kolektif informal, khususnya aksi kolektif berjejaring, yaitu perempuan mengumpulkan dukungan dari tokoh sosial dan politik berpengaruh untuk bersama-sama memengaruhi perubahan.
Perubahan norma sosial terkait gender lebih lambat dibandingkan perubahan kebijakan, sehingga perlu investasi yang besar dan berkelanjutan, yang disertai inisiatif praktis dengan membangun kepercayaan masyarakat desa dan membantu mengatasi hambatan yang disebabkan konteks.
Titik kritis—misalnya pemilu, bencana alam, wabah penyakit—dapat mengakibatkan kemunduran maupun kemajuan dalam upaya mencapai inklusi gender.
3. Bekerja bersama dengan organisasi masyarakat sipil (atau bentuk-bentuk serupa lainnya) yang berfokus pada inklusi gender dan mendukung kelompok perempuan membantu menumbuhkan pengaruh kolektif perempuan dan mengurangi ketidaksetaraan gender di pedesaan.
Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang berfokus pada peningkatan inklusi gender cenderung lebih berpengalaman dalam memfasilitasi pembentukan atau penguatan ruang aman, kelompok-kelompok dan jejaring bagi perempuan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan kepercayaan diri serta strategi untuk menggunakan pengaruh dan menghadapi hambatan dalam konteks.
OMS sangat adaptif—OMS dapat bekerja pada berbagai komunitas dan dengan kebijakan ataupun tokoh sosial yang berbeda untuk mengakomodasi variasi karakteristik konteks serta dalam memberikan pengaruh pada kebijakan dan di lapangan.
OMS seringkali memiliki jejaring, pengetahuan dan pengalaman untuk menjembatani kepentingan dan kelompok yang berbeda, mengisi kesenjangan kapasitas dan pengetahuan antara pembuat kebijakan dan keputusan lainnya tentang bagaimana mencapai inklusivitas gender dan mengurangi ketidaksetaraan, serta mengisi kesenjangan layanan yang juga merupakan pintu masuk untuk membangun kepercayaan pemimpin, perempuan dan masyarakat.
4. Kebijakan dan peraturan tentang inklusivitas gender diperlukan untuk memotivasi tokoh yang resisten—tetapi itu saja tidak cukup untuk peningkatan inklusivitas gender di lapangan.
Kebijakan dan pedoman yang membentuk forum khusus untuk perempuan atau yang memastikan besarnya representasi perempuan dalam forum pengambilan keputusan dan kebijakan yang berpengaruh, dapat memotivasi tokoh yang resisten terhadap inklusi gender.
Meningkatkan kesempatan dan kapasitas perempuan untuk melakukan aksi kolektif berjejaring juga penting bagi perempuan untuk memberikan pengaruh, khususnya dalam konteks yang membatasi.
5. Pandemi COVID-19 menjadi titik kritis yang dapat menyebabkan kemajuan atau kemunduran inklusi gender di daerah perdesaan.
Menyesuaikan penanganan untuk mengakomodasi variasi konteks, mengembangkan langkah selanjutnya berdasarkan pencapaian yang diraih dan mengelola risiko bagi perempuan.
Latar Belakang
Upaya signifikan telah dilakukan oleh perempuan, organisasi masyarakat sipil (OMS) dan organisasi massa lainnya, serta berbagai kementerian dan lembaga pemerintahan terkait di daerah di Indonesia untuk mengurangi ketimpangan, termasuk ketidaksetaraan gender, melalui kebijakan, program pengentasan kemiskinan, pembangunan berbasis masyarakat, dan inisiatif pengorganisasian masyarakat. Pencapaian inklusi gender dan peningkatan pengaruh perempuan sudah mulai terlihat dalam dua dekade terakhir, namun capaian ini masih bertahap dan tidak merata, terutama di daerah perdesaan.
Melalui struktur pemerintahan terdesentralisasi, UU Desa yang diberlakukan tahun 2014 melimpahkan wewenang pengambilan keputusan dan anggaran ke sekitar 75.000 desa. UU Desa 2014 ini secara eksplisit menekankan pengambilan keputusan yang melibatkan masyarakat, pengurangan kemiskinan dan kesetaraan gender, sehingga menjadi kerangka kerja bagi upaya berkelanjutan untuk meningkatkan inklusi gender.
Penelitian Aksi Kolektif Perempuan dan UU Desa ini bertujuan untuk:
• Menganalisis secara mendalam dan meluas, proses bagaimana perempuan memengaruhi implementasi UU Desa dan pembangunan desa, dengan fokus khusus pada aksi kolektif perempuan di tingkat lokal (atau akar rumput),
• Memahami bagaimana pengaruh tersebut bervariasi di seluruh Indonesia,
• Mengidentifikasi apa yang menghalangi atau memampukan terjadinya pengaruh tersebut, dan
• Menentukan apa peran yang selama ini dijalankan organisasi masyarakat sipil (OMS) dalam proses ini —sebagai sebuah aksi kolektif yang terstruktur dan terorganisir yang beroperasi di dalam dan di luar desa. Penelitian kualitatif dengan metode campuran ini (didukung dengan sebagian analisis kuantitatif) dilakukan di sembilan provinsi, 12 kabupaten, dan 14 desa (lihat Gambar 1). Setiap lokasi penelitian memiliki keragaman mata pencaharian, geografis, infrastruktur, sumber daya, dan kepadatan penduduk, yang berpengaruh pada kebijakan, program, dan perancangan serta pelaksanaan layanan.
Terdapat juga konteks dengan beragam kepentingan dan dinamika politik-ekonomi, lingkungan peraturan dan kebijakan, tokoh pemerintah dan non-pemerintah yang berpengaruh, afiliasi agama, norma sosial dan adat, serta jejaring sosial yang dominan.
Berbagai karakteristik tersebut menciptakan adanya keragaman yang tinggi dalam struktur wewenang, kekuasaan dan pengambilan keputusan di tingkat daerah di seluruh Indonesia yang dapat memunculkan hambatan bagi inklusi gender, sehingga mempersempit ruang bagi perempuan untuk secara individu dan kolektif menggunakan suara, pengaruh dan agensinya. Namun, keragaman ini juga dapat menciptakan peluang terjadinya perubahan.
Dalam penelitian kualitatif dengan metode campuran ini juga dilakukan wawancara mendalam (seringkali secara berulang), wawancara kisah perjalanan hidup, dan diskusi kelompok terfokus, yang melibatkan lebih dari 600 orang, serta data yang dikumpulkan melalui observasi dan percakapan informal dengan lebih banyak perempuan dan anggota masyarakat. Data dikumpulkan pada saat tim peneliti tinggal di desa-desa penelitian dan terus berhubungan dengan partisipan penelitian selama tahun 2019. Penelitian ini juga melakukan analisis kasus dan analisis komparatif terhadap strategi OMS, jejaring sosial, konteks desa dan kabupaten, serta penelusuran proses (terhadap pengaruh perempuan pada UU Desa) di lokasi penelitian, serta analisis kuantitatif secara umum menggunakan basis data tentang kelompok perempuan dan kegiatan OMS di 27 provinsi.[i]
Terdapat 15 OMS dan organisasi massa perempuan (selanjutnya secara bersama-sama disebut OMS), yang terlibat dalam pengorganisasian komunitas dan mendukung perempuan yang berkolaborasi dalam penelitian ini. Organisasi-organisasi ini merupakan mitra MAMPU (Kemitraan Australia-Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan)—yang juga mendukung penelitian ini—dan berkontribusi dalam perencanaan, fasilitasi kerja lapangan, dan analisis iteratif. Di tingkat nasional, organisasi dan jejaring konsorsium yang terlibat termasuk PEKKA, Institut KAPAL Perempuan, ‘Aisyiyah, FPL, Migrant CARE, BaKTI, PERMAMPU, BITRA, dan Yasanti. Di tingkat daerah, mencakup YKPM, YABIKU, DAMAR Lampung, SPI Labuhan Batu, Perkumpulan Panca Karsa, dan KPS2K.
[i] 221 kisah perjalanan hidup perempuan dan 12 studi kasus penelusuran proses yang diperluas tentang bagaimana aksi kolektif perempuan telah memengaruhi implementasi UU Desa di Indonesia, telah disusun. Untuk riwayat hidup perempuan (tersedia dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, dengan gambaran umum oleh K.M.P. Setiawan, B.A. Beech Jones, R. Diprose dan A. Savirani, 2020), lihat Setiawan, K.M.P., B.A. Beech Jones, R. Diprose, dan A. Savirani [Eds], 2020. Perjalanan Perempuan dalam Menggerakkan Perubahan: Aksi Kolektif Perempuan dan Pelaksanaan Undang-undang Desa di Indonesia. The University of Melbourne, Universitas Gadjah Mada dan MAMPU. https://doi.org/10.46580/124332 dan www.demisetara.org/id. Untuk 12 studi kasus penelusuran proses (tersedia lengkap dalam bahasa Indonesia, dengan abstrak dan gambaran umum oleh R. Diprose, A. Savirani, A.S. Hartoto, & K.M.P. Setiawan, 2020 tersedia dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia) lihat Savirani, A., R. Diprose, A.S. Hartoto, dan K.M.P. Setiawan [Eds], 2020. Membuka Jalan untuk Pembangunan Inklusif Gender di Daerah Perdesaan Indonesia: Bunga Rampai Kajian Aksi Kolektif Perempuan dan Pengaruhnya pada Pelaksanaan Undang-Undang Desa [Forging Pathways for Gender-inclusive Development in Rural Indonesia: Case Studies of Women’s Collective Action and Influence on Village Law Implementation]. The University of Melbourne, Universitas Gadjah Mada dan MAMPU. https://doi.org/10.46580/124328. Tersedia di: www.demisetara.org/id.
Gambar 1. Lokasi Penelitian dan Inisiatif Inklusi Gender OMS/Organisasi Massa Perempuan

Penelitian lain tentang implementasi awal UU Desa menemukan bahwa perempuan desa cenderung kurang dapat memengaruhi implementasi UU Desa secara luas (misalnya, hasil baseline Studi Desa Sentinel dalam Syukri dkk. [2017, 2018] dan Dharmawan dkk. [2018] serta penelitian terkait lainnya). Namun, penelitian-penelitian tersebut
hanya menggunakan sedikit sampel lokasi penelitian yang memiliki OMS yang secara aktif memberikan perhatian terhadap implementasi UU Desa, dan tidak menganalisis secara terperinci mekanisme bagaimana perempuan memengaruhi implementasi UU Desa apabila dan pada saat pengaruh tersebut terjadi.
Untuk membantu mengisi kesenjangan penelitian tersebut, kajian ini menggunakan metode deviasi positif untuk memilih lokasi penelitian, termasuk lokasi-lokasi di mana terdapat kemungkinan sudah ada pengaruh perempuan pada implementasi UU Desa di berbagai wilayah di Indonesia, guna mengidentifikasi dan menganalisis mekanisme yang mendasari pengaruh tersebut. Selain itu, lokasi penelitian ini juga termasuk lokasi di mana OMS sudah dan belum bekerja untuk memberikan dukungan kepada perempuan desa. Lokasi penelitian dipilih untuk mengeksplorasi bagaimana perempuan desa dapat memengaruhi implementasi UU Desa di perdesaan di Indonesia (melalui jalur dan mekanisme apa), apakah perempuan memang mampu memberikan pengaruhnya, dan juga untuk menentukan apakah dan bagaimana OMS dapat mendukung proses ini.
Bekerja dengan dan melalui kelompok akar rumput: Karena penelitian ini menggunakan sampel lokasi penelitian di mana OMS Mitra MAMPU berupaya untuk mendukung perempuan desa (serta lokasi ‘kontrol’ penelitian yang tidak memiliki dukungan serupa), penting untuk menunjukkan pendekatan yang biasanya digunakan oleh OMS Mitra ini—yaitu bekerja dengan dan melalui kelompok akar rumput yang sejalan dengan advokasi yang lebih luas untuk mempromosikan inklusi gender, dengan tujuan memberdayakan perempuan. Pendekatan ini merupakan salah satu jenis intervensi OMS. OMS lain mungkin menggunakan pendekatan yang berbeda, dan tidak terlalu berfokus pada tujuan inklusi gender dan pemberdayaan perempuan, yang mungkin berimplikasi pada aksi kolektif perempuan yang tidak dibahas dalam kajian ini.
Penerapan yang lebih luas: Temuan penelitian ini akan berguna bagi semua khalayak (tidak hanya OMS) untuk memahami bagaimana aksi kolektif perempuan akar rumput dapat didukung oleh berbagai struktur kelompok yang melibatkan perempuan, dan bagaimana, atau melalui mekanisme apa aktor eksternal dapat membantu meningkatkan pengaruh perempuan di desa dan sekitarnya. Artinya, meskipun tidak bekerja dengan OMS sebagai mitra dalam inisiatif untuk meningkatkan pengaruh perempuan dalam tata kelola pemerintahan, beberapa ciri dalam cara yang digunakan OMS untuk mendukung perempuan di lokasi penelitian guna memfasilitasi atau meningkatkan agensi perempuan merupakan pembelajaran penting bagi sektor, aktor dan lembaga lainnya yang peduli dengan tata kelola pemerintahan, struktur kekuasaan, dan pembangunan sosio-ekonomi yang inklusif gender.
Kajian ini mengangkat pengalaman perempuan yang paling rentan di Indonesia: Penting untuk dicatat bahwa dalam kegiatannya, kebanyakan OMS berusaha untuk mengakses dan mendukung perempuan paling rentan di Indonesia, seringkali merupakan yang termiskin dari yang miskin di desa-
desa yang cenderung memiliki tingkat rata-rata kemiskinan yang tinggi. Perempuan yang paling rentan ini termasuk:
• Perempuan kepala keluarga ,
• Korban dan penyintas kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan berbasis gender lainnya,
• Pekerja rumahan dengan mata pencaharian tidak tetap dengan pendapatan di bawah standar kehidupan layak,
• Perempuan dengan pilihan mata pencaharian terbatas, yang berusaha mengatasi kemiskinan melalui pekerjaan migran, yang rentan dimanfaatkan oleh perantara yang menggunakan jalur tidak resmi dalam memfasilitasi pekerjaan tersebut, dan,
• Perempuan yang memiliki sedikit pengetahuan tentang isu-isu seperti kesehatan reproduksi dan gizi atau tentang bagaimana mengakses program perlindungan sosial dan program bantuan pengurangan kemiskinan yang tersedia.
Banyak perempuan dalam studi ini pernah mengalami kemiskinan multi-dimensi atau kerentanan ini sekaligus. Perempuan inilah yang seringkali tidak tercakup dalam program pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial. Mereka cenderung berpendidikan formal lebih rendah, dan mungkin terisolasi secara sosial ekonomi, politik atau bahkan geografis.
Saat melakukan penelitian di banyak lokasi yang terdapat OMS mitra (serta di lokasi tanpa OMS), tim peneliti berusaha untuk secara etnografis dan terperinci mengangkat suara dan pengalaman perempuan desa paling rentan di Indonesia. Penelitian ini difokuskan pada bagaimana perempuan paling rentan dan perempuan lainnya mengambil tindakan untuk memengaruhi pengambilan keputusan pembangunan dan struktur kekuasaan yang lebih luas, serta bagaimana perempuan membangun jejaring pengaruh dengan aktor lainnya, yang kemudian bersama-sama mengadvokasi kebijakan dan praktik inklusif gender. Kajian ini juga mempelajari pengalaman perempuan lainnya di lokasi penelitian yang mungkin masih mengalami tantangan signifikan, namun tidak (atau tidak lagi) pada tingkat kerentanan yang sama.
Terdapat berbagai jalur: penelitian ini mengidentifikasi berbagai jalur aksi yang dilakukan oleh perempuan desa di lokasi penelitian dalam menggunakan suara dan agensinya, yang seringkali atau setidaknya pada awalnya diperkuat oleh dukungan OMS melalui berbagai pendekatan yang diterapkan masing-masing organisasi. Dukungan memang sangat penting untuk membantu menumbuhkan agensi dan membangun jejaring perempuan yang lebih rentan. Jika dibandingkan laki-laki dan perempuan lain yang sudah terbiasa menggunakan suara dan pengaruhnya, terdapat kemungkinan adanya jalur lainnya selain dukungan.
Dengan demikian, temuan penelitian ini sangat relevan bagi aktor, program dan organisasi yang lebih luas selain OMS, yang berupaya membangun kepercayaan dan memberikan dukungan bagi perempuan desa serta pembangunan dan perumusan kebijakan yang inklusif gender.
Kerangka Analisis Pengaruh Perempuan
Kami mengkonseptualisasikan aksi kolektif perempuan dalam studi ini sebagai aksi yang dilakukan oleh kolektivitas, kelompok dan jejaring, yang sebagian besar terdiri dari perempuan meskipun tidak jarang juga melibatkan yang lain, yang bertujuan membawa perubahan positif dalam kehidupan perempuan. Aksi ini kami bedakan menjadi aksi yang bertujuan untuk menciptakan perubahan positif bagi perempuan dalam kehidupan sehari-hari secara umum dan aksi yang secara spesifik berhubungan dengan terciptanya perubahan melalui pengaruh pada proses tata kelola pemerintahan dan struktur kekuasaan, yang penting dalam memahami pengaruh perempuan pada implementasi UU Desa. Penelitian ini menganalisis dua bentuk aksi kolektif:
1. Aksi kolektif akar rumput oleh perempuan desa, dan
2. Bentuk dukungan yang terstruktur dan terorganisir untuk perempuan desa, termasuk inisiatif di tingkat desa maupun advokasi serta aksi OMS yang lebih luas dan terorganisir.
Untuk memahami aksi kolektif perempuan dalam konteks yang berbeda—terutama pengalaman perempuan yang lebih rentan—penelitian ini menganalisis:
• Interaksi antara kondisi sosial-budaya, politik-ekonomi, dan kelembagaan (kebijakan, peraturan,
program) di tingkat kabupaten dan desa, serta bagaimana interaksi di kedua tingkatan tersebut dapat menghambat atau mendorong proses pengambilan keputusan dan struktur kekuasaan yang inklusif gender—termasuk bagaimana kondisi tersebut dibentuk oleh pemimpin yang berpengaruh, dan variasi yang ada dalam kurun waktu dan di daerah (konteks desa dan kabupaten) yang berbeda.
• Cara perempuan desa—secara individu dan secara kolektif melalui kelompok baru ataupun kelompok yang sudah ada (termasuk ruang informal, kelompok serta jejaring yang terorganisir)—dalam bertindak untuk menggunakan suara dan pengaruh mereka di desa dan dalam pengambilan keputusan ataupun struktur kekuasaan di tingkat yang lebih luas (Jalur: Pengalaman perempuan desa, pola dalam bentuk dan intensitas aksi kolektif perempuan di tingkat akar rumput).
• Apakah dan bagaimana agensi dan aksi kolektif perempuan desa didukung oleh OMS dengan menggunakan berbagai cara, yang masing-masing memiliki struktur internal dan bentuk dukungan yang berbeda (Jalur: Struktur dan dukungan OMS untuk kelompok perempuan akar rumput dan agensinya).
• Cara OMS menggunakan strategi terencana dan adaptif untuk mendukung perempuan dalam menghadapi kendala di tingkat kabupaten dan desa (Jalur: Strategi).
Gambar 2. Konteks dan Jalur: Pengaruh Perempuan pada Implementasi UU Desa

Analisis tersebut kemudian menentukan bagaimana aksi perempuan memengaruhi aturan kelembagaan (misalnya peraturan), norma gender sosial-budaya, dan alokasi Dana Desa berdasarkan UU Desa (Lihat Gambar 2).
Temuan Utama: Variasi dalam Konteks Kabupaten dan Desa
1. Inklusivitas gender sangat bervariasi di seluruh konteks kabupaten dan desa, sehingga menimbulkan hambatan dan peluang yang berbeda bagi perempuan untuk menggunakan suara dan pengaruhnya.
Konteks berinteraksi dan membentuk jalur bagi perempuan untuk memengaruhi pembangunan desa dan inklusivitas gender yang lebih luas dalam masyarakat Indonesia. Terdapat berbagai faktor yang dapat membatasi dan menciptakan peluang bagi pengaruh perempuan desa di Indonesia:
• Prioritas anggaran dan aturan kelembagaan (kebijakan dan peraturan) yang berbeda—peraturan dan pedoman yang lebih inklusif gender penting untuk memotivasi tokoh-tokoh yang resisten terhadap inklusivitas gender.
• Ekonomi politik di kabupaten dan desa—kekuasaan dapat terlihat dan tersembunyi dalam konteks yang berbeda; cara kekuasaan terstruktur dan dilaksanakan dapat mendorong ataupun membatasi inklusivitas gender. Beberapa daerah menunjukkan pluralitas yang tinggi dalam skala dan keragaman lembaga politik dan sosial, organisasi, kelompok dan kepemimpinan yang memberikan pengaruh kondisi sosial-politik. Sedangkan pada daerah lainnya— memiliki lebih sedikit aktor yang berpengaruh, organisasi dan lembaga, serta kepentingan yang lebih selaras yang mungkin atau tidak berkomitmen pada inklusi perempuan dalam pengambilan keputusan dan kesetaraan gender yang lebih luas.
• Kemauan politik pejabat pemerintah dan pemimpin sosial yang ada untuk mendukung agenda pemberdayaan—pemimpin dapat mendorong dan membatasi inklusivitas
gender melalui wacana publik, prioritas program, dan rancangan kebijakan.
• Tingkat keselarasan antara prioritas kebijakan pembangunan yang ditentukan secara politis dan perhatian utama dengan kesenjangan dan kebutuhan yang diidentifikasi oleh perempuan dan OMS—semakin lebar kesenjangan yang ada, semakin sulit pula bagi perempuan untuk memiliki pengaruh dan agar suara mereka didengar, tetapi hal ini dapat berubah seiring waktu.
• Jenis dan sifat jejaring antar aktor—membangun jejaring yang lebih kuat dan lebih dalam antara perempuan desa dengan otoritatif dan pemimpin desa, kabupaten (dan provinsi/nasional) yang berwenang dan berpengaruh serta yang mendukung pemberdayaan perempuan, menciptakan kemungkinan yang lebih besar untuk aksi kolektif berjejaring yang dapat menghasilkan lembaga, program, dan akhirnya struktur kekuasaan serta pengambilan keputusan yang inklusif gender
• Norma sosial budaya informal—norma gender sosial-budaya sering menjadi penghalang tersembunyi yang signifikan bagi perempuan untuk menggunakan suara dan pengaruh, terutama dalam kehidupan publik dan pengambilan keputusan pembangunan. Mengubah norma-norma tersebut dapat dan memang terjadi melalui aksi kolektif berjejaring yang dilakukan perempuan, tetapi perubahan norma terjadi lebih lambat dan lebih inkremental, bahkan seringkali tertinggal di belakang perubahan kebijakan dan program.
Temuan Utama: Variasi dalam Konteks Kabupaten dan Desa
2. Konteks di kabupaten dan desa berinteraksi menciptakan hambatan dan peluang untuk inklusivitas gender dan pengaruh perempuan.
Kabupaten dalam beberapa kasus memiliki kondisi yang lebih kondusif untuk inklusivitas gender, tetapi hal ini tidak selalu sejalan dengan dinamika konteks di desa. Sebaliknya, desa dapat menjadi desa yang inovatif meskipun berada di dalam kabupaten dengan kondisi kelembagaan dan politik yang secara sengaja atau sejak semula membatasi pemberdayaan perempuan. Konteks di kedua tingkat tersebut cenderung berinteraksi dan menghasilkan kondisi yang berbeda bagi aksi kolektif dan pengaruh perempuan.
Dinamika konteks memengaruhi tantangan yang dihadapi perempuan sehari-hari dan sejauh mana perempuan dapat secara individu atau kolektif menggunakan pengaruhnya di ranah publik dan privat. Dinamika ini jugalah yang membentuk aksi kolektif perempuan di tingkat akar rumput, karakteristik dan cakupan inisiatif di lapangan untuk mendukung aksi kolektif perempuan, dan berbagai pendekatan OMS yang mendukung perempuan desa menghadapi konteks dan mengadvokasi perubahan kebijakan. Hal ini berimplikasi pada bagaimana perempuan dapat memengaruhi tata kelola pemerintahan desa, yang kemudian dapat berkontribusi pada upaya perempuan untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Analisis penelitian ini menyajikan empat kategori konteks secara luas, yaitu konteks yang lebih kondusif ataupun kurang kondusif terhadap pengaruh yang diberikan perempuan dan inklusivitas gender, serta konteks yang mencerminkan dinamika kabupaten-desa yang saling berinteraksi serta indikator tingkat ‘kesulitan’ untuk memperkenalkan atau memperkuat inklusi gender (lihat Gambar 3). Berdasarkan kondisi awal sebelum OMS—dengan dukungan MAMPU mendukung perempuan desa melalui inisiatif pemberdayaan, banyak lokasi penelitian yang menunjukkan karakteristik konteks yang sangat sulit hingga cukup sulit.
Konteks yang sangat sulit untuk pengaruh perempuan dalam tata kelola pemerintahan desa dan kabupaten, dan secara lebih eksplisit lagi pada implementasi UU Desa, adalah konteks yang ditandai dengan lemahnya kebijakan, peraturan dan program, jika ada, yang mendorong partisipasi perempuan, dan rendahnya kemauan politik di antara pejabat pemerintah dan tokoh sosial untuk mendukung agenda tersebut di tingkat kabupaten dan desa. Dalam konteks ini, norma-norma sosial yang mengakar juga membatasi pengaruh perempuan dalam kehidupan publik dan menyebabkan adanya budaya tabu dalam membahas isu-isu yang memengaruhi perempuan—misalnya, kekerasan berbasis gender dan kesehatan reproduksi. Kekuasaan cenderung terpusat di antara segelintir tokoh otoritatif (baik pejabat pemerintah maupun
tokoh sosial) yang mungkin resisten terhadap agenda pemberdayaan, khususnya agenda yang dipandang dapat menantang status quo struktur kekuasaan. Hanya ada sedikit kelompok yang cenderung memampukan perempuan melakukan aksi secara nyaman dan kolektif, atau jika memang ada kelompok ini, anggotanya kurang beragam.
Gambar 3: Variasi Konteks dalam Pengaruh Perempuan

Konteks yang sangat kondusif, menunjukkan tingkat kemajemukan yang lebih tinggi pada tokoh otoritas politik dan sosial di tingkat kabupaten dan desa serta terdapat indikator dukungan kebijakan dan kepemimpinan untuk pemberdayaan, termasuk kemajuan dalam perubahan kelembagaan. Seringkali terdapat representasi perempuan dalam posisi pengambilan keputusan (terutama di tingkat kabupaten) lebih tinggi, dan kelompok serta forum yang lebih kuat dan beragam untuk aksi kolektif dan pengambilan keputusan. Resistensi terhadap inklusivitas gender cenderung lebih rendah, terutama apabila isu-isu prioritas untuk perempuan desa dan agenda advokasi OMS diselaraskan dengan prioritas politik.
Konteks yang cukup sulit menunjukkan banyak ciri-ciri yang sama dengan konteks yang sangat sulit, tetapi terdapat indikator bahwa perubahan sedang terjadi (atau ada peluang untuk perubahan) di tingkat kabupaten atau desa.
Konteks yang cukup kondusif menunjukkan mulai adanya jalur yang mendukung inklusi gender di tingkat kabupaten atau desa, yang biasanya didukung oleh kemauan politik yang tinggi, tetapi mungkin belum berkembang sepenuhnya untuk mendukung pengaturan kelembagaan atau adanya isu-isu yang bergesekan dengan norma sosial yang lebih sensitif.
Temuan Utama: Bentuk, Intensitas dan Pola Aksi Kolektif Perempuan
3. Aksi kolektif perempuan bersifat formal dan informal di pedesaan Indonesia.
Bagi perempuan di daerah pedesaan yang sangat tertanam dalam jejaring sosial yang membentuk kehidupan desa, dan bagi perempuan yang lebih rentan, aksi kolektif kecil kemungkinannya berupa ‘protes kolektif di jalanan’ hingga aksi yang melibatkan tokoh dengan kekuasaan signifikan yang seringkali tidak mereka kenal. Sebaliknya, aksi kolektif melibatkan penggunaan suara dan agensi yang seringkali melalui proses informal dalam bentuk dan pengaruh informal melalui hubungan dengan tokoh, kelompok dan organisasi sosial dan politik yang berpengaruh, sehingga perempuan dan para aktor ini kemudian bersama-sama memengaruhi struktur kekuasaan dan pengambilan keputusan. Berdasarkan analisis, aksi kolektif perempuan desa di Indonesia memiliki berbagai bentuk yang dapat diamati kurang lebih sebagai suatu rangkaian (dan tumpang tindih antar bentuknya) dari bentuk pengaruh yang lebih informal melalui jejaring interpersonal yang dikembangkan bersama pejabat pemerintah dan tokoh sosial, guna berpartisipasi dalam proses pengambilan
keputusan secara formal di organisasi, lembaga, dan forum (lihat Gambar 4 di bawah ini). Menghubungkan perempuan yang lebih rentan ke dalam struktur kekuasaan dan pengambilan keputusan cenderung melibatkan pembentukan jejaring dan dimensi saling terkait yang secara perlahan dan bertahap membangun kepercayaan diri, keterampilan, kapasitas dan pengetahuan untuk bersuara dan memberikan pengaruh. Kebanyakan aksi perempuan kemudian terjadi melalui jejaring ini dan melibatkan lebih banyak aktor yang secara kolektif mengadvokasi perubahan.
Banyak bentuk aksi kolektif yang diidentifikasi dalam studi ini bersifat saling terkait, terkadang berurutan, terkadang tumpang tindih dan seringkali saling memperkuat satu sama lain dalam proses dan lintasan perubahan yang dipetakan di desa, terutama yang menyebabkan perempuan memiliki pengaruh yang lebih besar pada struktur kekuasaan dan pengambilan keputusan.
Temuan Utama: Bentuk, Intensitas dan Pola Aksi Kolektif Perempuan
4. Pola dalam bentuk dan intensitas aksi kolektif perempuan berbeda dengan batasan konteks.
Intensitas dan bentuk aksi kolektif perempuan desa, yang didukung OMS, bervariasi dalam konteks yang sangat sulit dan konteks yang kondusif. Dalam Gambar 4, warna yang lebih gelap menunjukkan intensitas setiap bentuk aksi kolektif perempuan yang diamati dalam lokasi penelitian.
Dalam konteks yang sangat sulit, sebagian besar bentuk aksi kolektif bersifat informal dan melibatkan jejaring interpersonal yang dikembangkan dan diperkuat dari waktu ke waktu antara perempuan desa dan pemerintah yang berpengaruh dan ‘champion’ non-pemerintah dalam inklusivitas gender. Melalui jejaring ini, perempuan berusaha membangun kepercayaan dan meyakinkan pembuat keputusan desa yang terkadang resisten terhadap manfaat pembangunan desa yang inklusif. Terdapat satu pengecualian yaitu berupa kerja sama antara perempuan desa dan OMS dengan pemerintah desa untuk merancang dan mengesahkan Peraturan Desa tentang isu-isu yang penting bagi perempuan.
Dalam konteks yang cukup sulit, fbentuk aksi kolektif lebih bervariasi antara bentuk formal dan informal, dan lebih intens, karena adanya peluang untuk perubahan yang timbul melalui aksi kolektif. Seiring waktu, bentuk representasi gender yang dilembagakan dan aksi kolektif akan semakin tinggi dengan adanya aturan (kebijakan dan peraturan), forum dan program yang lebih inklusif gender, sedangkan aksi kolektif informal akan terus berlanjut.
Dalam konteks yang lebih kondusif, bentuk aksi kolektif formal dan dilembagakan semakin banyak dibandingkan dengan pemerintah desa (seperti Musdes dan/atau Musrenbangdes), forum pengambilan keputusan pemerintahan kabupaten yang serupa, atau melalui keterlibatan perempuan dalam perumusan peraturan, kebijakan dan program baru. Aksi kolektif dalam konteks ini juga termasuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum dan menduduki jabatan pemimpin. Bentuk aksi kolektif informal juga penting dalam konteks yang kondusif, terutama bagi perempuan yang rentan, tetapi perempuan tidak perlu terlalu bergantung pada jejaring mereka untuk memberikan pengaruh.
Aksi kolektif berjejaring
Di seluruh lokasi penelitian, terutama dalam konteks yang paling sulit (lihat Gambar 4), penelitian menunjukkan bahwa terdapat serangkaian proses aksi kolektif yang didorong oleh upaya perempuan untuk membangun hubungan dan jejaring kepercayaan dengan tokoh otoritatif yang memiliki
pengaruh atas proses tata kelola pemerintahan dan norma sosial. Penelitian ini menyebut proses ini sebagai aksi kolektif berjejaring perempuan, yang berarti upaya perempuan dan aktor lainnya secara kolektif memengaruhi tata kelola pemerintahan, pembangunan, program kebijakan, dan struktur kekuasaan agar lebih inklusif gender.
Aksi kolektif berjejaring melibatkan perempuan yang membangun atau memperkuat jejaring kepercayaan dengan perempuan lainnya (melalui kelompok dan ruang informal), dan dengan anggota masyarakat lainnya, terutama tokoh otoritatif dengan cara sering berinteraksi dengan mereka dalam kehidupan sehari-hari.
Gambar 4: Pola Aksi Kolektif Perempuan

Kemudian, aksi ini melibatkan perempuan desa yang memanfaatkan jejaring yang baru dibentuk atau jejaring yang sudah ada untuk mendapat dukungan atas upaya perempuan. Aksi ini kemudian menciptakan berbagai sumber tekanan pada tokoh otoritatif dan pada akhirnya forum pengambilan keputusan dan struktur kekuasaan, sehingga memengaruhi hasil (outcome). Proses ini juga membantu mengatasi tantangan, terutama resistensi tokoh-tokoh yang berwenang dan berpengaruh terhadap inklusivitas gender. Ruang informal perempuan dan kelompok yang lebih formal memperkuat proses ini dengan memperluas jejaring, menyediakan wadah baru untuk meningkatkan agensi perempuan secara individu dan kolektif dengan berbagi pengetahuan, keterampilan, dan sumber daya, saling memberikan dukungan dan perlindungan, serta menumbuhkan rasa solidaritas dan agensi kolektif.
Temuan Utama: Pengaruh Perempuan dan Dampak pada UU Desa
5. Perempuan desa dapat dan memang memengaruhi implementasi UU Desa, terutama melalui dukungan terstruktur—tetapi pengaruhnya bervariasi dengan adanya hambatan dan peluang yang ditimbulkan berbagai konteks.
Kajian ini membuktikan, bahwa memang, di seluruh lokasi penelitian di sembilan provinsi, perempuan desa mampu meningkatkan kekuatan dan pengaruh kolektif mereka terhadap implementasi UU Desa dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pemerintahan desa. Perempuan desa yang
rentan juga dapat memberikan kontribusi serupa terutama saat didukung oleh OMS menggunakan berbagai strategi terencana dan adaptif, dan advokasi yang lebih luas—namun, dengan kepercayaan diri dan jejaring mereka, aksi ini kemudian berjalan dengan sendirinya.
Figure 5: Women’s Collective Action and Impacts on the Implementation of the Village Law

Contoh peningkatan pengaruh perempuan termasuk dikeluarkannya peraturan dan kebijakan baru (di tingkat desa dan kabupaten) seperti Perdes (Peraturan Desa), Perda/Perbup (Peraturan Daerah/Bupati), dan pedoman teknis yang memprioritaskan kebutuhan perempuan dan sensitif terhadap kesetaraan gender. Di beberapa daerah, diadakan musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat desa/kabupaten khusus perempuan atau perempuan didorong untuk menghadiri forum pengambilan keputusan di tingkat desa/kabupaten. Meningkatnya pengaruh juga terlihat melalui Dana Desa dan terkadang dana dari tingkat kabupaten/provinsi yang dialokasikan untuk program yang bermanfaat bagi perempuan, dan terdapat beberapa pengaruh pada norma sosial terkait gender di desa (walaupun proses ini berjalan dengan pelan) melalui inisiatif yang dilaksanakan dengan dukungan desa. Pengaruh tersebut kurang terlihat di lokasi kontrol penelitian, dan secara keseluruhan, perubahan cenderung lebih lambat dan bertahap di konteks yang paling sulit (Lihat Gambar 5 di atas).
Terlihat jelas juga di lokasi di mana perempuan memiliki pengaruh pada implementasi UU Desa (walaupun dengan derajat yang berbeda), ada berbagai jenis inisiatif yang diperkenalkan perempuan, termasuk tetapi tidak terbatas pada pembangunan infrastruktur dan ekonomi. Inisiatif tersebut juga mencakup proyek baru untuk membangun fasilitas air bersih, sanitasi, dan pembangkit listrik tenaga surya, hingga membangun posko layanan yang didanai oleh desa sebagai ruang aman bagi perempuan untuk melapor dan menerima bantuan apabila mengalami kekerasan berbasis gender, serta rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Perempuan juga memperoleh dukungan dan
pendanaan dari desa untuk membangun kebun gizi, layanan kesehatan reproduktif, ambulans desa, fasilitas Pendidikan Anak Usia Dini, Posyandu, posko peduli perempuan, layanan bantuan hukum, serta dukungan untuk kelompok perempuan yang bekerja di sektor informal, pengurusan dokumen kewarganegaraan dan sidang isbat pernikahan agama.
Di beberapa desa, perempuan berhasil mengajukan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk membantu memberikan opsi mata pencaharian yang lebih beragam kepada perempuan (dan masyarakat secara lebih luas). Di salah satu desa, didirikan pusat layanan satu pintu untuk membantu pekerja migran mengakses dan mengikuti proses administrasi yang legal untuk bekerja di luar negeri, dan untuk melatih pekerja migran yang telah kembali ke tanah air dan keluarganya tentang bagaimana menggunakan remitansi yang mereka peroleh agar dapat memiliki mata pencaharian yang berkelanjutan.
Secara keseluruhan, berbagai hasil pembangunan desa yang teridentifikasi oleh penelitian ini diperoleh dari pengaruh perempuan pada implementasi UU Desa, termasuk kebijakan dan proyek ekonomi dan sosial, serta dukungan untuk pelatihan, pengembangan keterampilan dan sosialisasi informasi, pemenuhan layanan dan inisiatif lainnya. Untuk melembagakan inisiatif-inisiatif ini, perempuan seringkali juga memprakarsai dan memimpin berbagai forum multi-pihak, satuan tugas, dan mekanisme baru lainnya untuk mengatasi masalah dan memperoleh dukungan pemangku kepentingan melalui partisipasi dalam forum tersebut.
Temuan Utama: Jalur Pengaruh — Bagaimana OMS Membantu Meningkatkan Inklusi Gender
6. Dukungan akar rumput OMS untuk perempuan desa yang rentan dan seringkali terpinggirkan membantu menciptakan jalur bagi pengaruh dan inklusi perempuan dalam pembangunan desa, terutama dalam konteks yang sulit dan cukup sulit.
Kapasitas dan kesiapan perempuan untuk melakukan aksi secara individu dan kolektif, membentuk dasar untuk meningkatkan suara, pengaruh, dan pemberdayaan perempuan. Sebagai hasilnya, hal ini dapat membawa perubahan jangka panjang pada kesejahteraan perempuan dengan adanya peningkatan pada akses perempuan ke layanan publik dan program yang meningkatkan taraf kehidupan perempuan, dan meningkatnya partisipasi perempuan dalam proses pemerintahan serta pengaruh perempuan atas struktur kekuasaan sosial dan politik yang lebih luas.
Analisis ini secara jelas menunjukkan bahwa membentuk (atau memperkuat) ruang informal yang aman dan kelompok yang lebih formal, bersumber daya, inklusif dan terorganisir untuk perempuan, akan membantu memperkuat dan meningkatkan modal sosial perempuan dan agensinya secara individu dan kolektif dari waktu ke waktu. Mengingat banyaknya praktik eksklusi yang sudah berlangsung lama, terutama di ranah publik, partisipasi dalam jenis kelompok yang diteliti dalam kajian ini membantu memperkuat kuasa diri perempuan desa, yaitu rasa harga diri dan kepercayaan diri mereka, kuasa untuk bertindak di ranah publik dan kuasa dengan perempuan lain (dan jejaring yang lebih luas) untuk terlibat dalam aksi kolektif dan menggunakan kuasa atas (walau tidak secara ekslusif) struktur pengambilan keputusan dan hasil pembangunan desa.
Hal ini terjadi melalui berbagai proses yang saling berinteraksi dan tumpang tindih dari partisipasi kelompok, seperti:
• Memperkuat dan mendiversifikasi jejaring pendukung dan persahabatan dengan perempuan lain,
• Mengembangkan rasa solidaritas dan pemahaman atas isu-isu yang dihadapi banyak perempuan,
• Meningkatkan dan berbagi keterampilan, akses ke sumber daya, dan pengetahuan,
• Memperkuat keterampilan dan pengalaman organisasi dan kepemimpinan,
• Menyediakan ruang aman dan sumber perlindungan,
• Membangun kepercayaan diri dan saling mendukung untuk mengatasi hambatan dan rintangan,
• Mengembangkan kekuatan kolektif perempuan agar memiliki pengaruh yang lebih luas, dan antara lain,
• Menyediakan wadah yang terorganisir dan diakui untuk: mendorong aksi kolektif perempuan dalam berbagai bentuk, dan agar dapat terhubung dan berkolaborasi dengan aktor dan kelompok lain di desa dan sekitarnya untuk berpartisipasi dalam aksi kolektif berjejaring perempuan yang lebih luas.
OMS yang dipercaya oleh perempuan desa membantu memfasilitasi kelompok dan ruang seperti itu, dan memberikan dukungan lebih bagi perempuan yang lebih rentan untuk mengatasi hambatan terhadap inklusi perempuan dalam pengambilan keputusan pembangunan. OMS dalam kajian ini paling sering mendukung perempuan desa untuk mendirikan kelompok perempuan baru, meskipun dalam beberapa kasus, terutama dalam konteks yang sulit, OMS mendukung kelompok perempuan yang sudah ada, bekerja dengan kelompok perempuan tersebut untuk memperluas agenda kelompok dan keragaman keanggotaan. Dalam sejumlah kasus, OMS mendukung perempuan desa untuk membentuk kelompok multi-pihak dengan keanggotaan gender campuran untuk mendukung pembangunan desa, tetapi bagi perempuan, hal ini paling baik disertai dengan adanya ruang formal dan informal yang membuat mereka merasa aman. Tanpa ruang dan dukungan seperti itu, terutama dalam konteks yang paling sulit dan bagi perempuan yang paling rentan dan terpinggirkan, hambatan inklusi begitu besar sehingga sulit bagi perempuan desa untuk memulai perjalanan secara
‘tiba-tiba’ mencoba memengaruhi dinamika kekuasaan, terutama dalam menghadapi praktik eksklusi secara tersembunyi dan lebih eksplisit yang sudah berlangsung lama. OMS juga menjadi salah satu konstelasi aktor pendukung yang terlibat dalam aksi kolektif berjejaring perempuan.
Berdasarkan detail etnografis, analisis mengilustrasikan bagaimana banyak perempuan di seluruh lokasi penelitian, menggambarkan perjalanan yang penuh dengan hal di luar dugaan dan kekhawatiran seiring bertumbuhnya kesadaran gender mereka, dan kemudian sering terjadi kebingungan ketika mereka menghadapi resistensi yang begitu kuat dari teman dan keluarga yang mendengarkan pengalaman yang mereka bagikan. Mereka menjelaskan ketakutan, stigma dan ancaman yang mereka alami baik di dalam rumah tangga maupun di lingkungan masyarakat saat mereka berusaha untuk lebih terlibat dalam pembangunan desa dan kehidupan publik. Mereka sering menghadapi resistensi dari tokoh-tokoh otoritatif desa dengan kekuasaan untuk mengeluarkan perempuan dari jejaring sosial ‘sehari-hari’, jejaring ekonomi dan jejaring lainnya serta peluang yang mereka andalkan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seringkali dalam situasi kemiskinan yang ekstrim.
Namun, perjalanan perempuan dipenuhi dengan kegigihan, keberanian, dan pengambilan risiko dalam upaya mendorong perubahan dan menggerakkan aksi kolektif, yang diperkuat melalui dukungan kelompok. Mereka mengalami kemunduran dari waktu ke waktu, namun dapat teratasi—terkadang oleh upayanya sendiri, terkadang dengan adanya dukungan dari OMS—hal ini menunjukkan bahwa upaya perempuan desa untuk meningkatkan inklusi gender membutuhkan waktu dan dukungan berkelanjutan karena perjalanan mereka tidak selalu mengalami kemajuan secara positif dan linier.
Perempuan juga menjelaskan manfaat yang mereka peroleh secara pribadi—manfaat sosial, ekonomi, keterampilan, jejaring, pengetahuan, dukungan—dari bergabung dengan kelompok perempuan untuk pertama kalinya dan bagaimana hal ini membantu mereka membentuk jalan baru. Di seluruh 27 provinsi tempat OMS Mitra MAMPU bekerja, pada Juni 2020, hampir 3.500 kelompok didirikan dengan dukungan program MAMPU, yang melibatkan sekitar 73.000 perempuan dan 3.000 laki-laki.
Penelitian ini juga membahas pengalaman kelompok perempuan desa yang muncul sebagai pemimpin dan penggerak utama dalam mendorong aksi kolektif perempuan, terutama sejak awal. Beberapa perempuan sebelumnya telah memiliki pengalaman berorganisasi (sebagai anggota kelompok, termasuk kelompok perempuan korporatis negara), atau pengalaman dalam peran publik melalui mata pencaharian atau pendidikan, dan/atau belajar memanfaatkan jejaring sosial atau keluarga untuk mendapatkan dukungan. Para perempuan ini lebih siap untuk mengambil peran kepemimpinan guna memobilisasi dan mendorong aksi kolektif saat timbulnya peluang, meskipun pada awalnya tidak selalu menyadari atau meyakini bahwa mereka memiliki potensi seperti itu—beberapa dari mereka tidak pernah bermimpi mereka dapat mengambil peran kepemimpinan tersebut.
Namun, latar belakang pengalaman tidak esensial: perempuan lainnya, terutama perempuan yang berasal dari kelompok yang lebih rentan, juga mampu memimpin aksi perempuan dengan dorongan dan dukungan kelompok. Memahami pengalaman kelompok ini di antara para pemimpin sangat membantu dalam menentukan siapa yang dapat muncul sebagai agen perubahan selama berlangsungnya inisiatif baru untuk mendukung perempuan desa, sejak awal ataupun seiring waktu.
Temuan Utama: Jalur Pengaruh — Bagaimana OMS Membantu Meningkatkan Inklusi Gender
7. Struktur dan pendekatan OMS untuk mendukung perempuan desa menghadirkan berbagai peluang, tetapi juga ada pengorbanan (trade off).
OMS memiliki struktur organisasi, jejaring, dan lama beroperasi yang berbeda, bekerja dengan skala yang berbeda, fokus pada masalah yang berbeda, dan bekerja di wilayah yang berbeda (dengan tingkat kesulitan konteks yang bervariasi untuk mempromosikan inklusi gender). Banyak OMS dan organisasi massa perempuan yang tercakup dalam kajian ini terdiri dari jejaring organisasi nasional, atau daerah yang berskala besar (beberapa anggota organisasi dalam jejaring ini juga memiliki organisasi mitra sendiri), kemitraan organisasi nasional dan mitranya di daerah yang mendukung perempuan di wilayah tertentu, atau organisasi penghubung masyarakat dengan struktur cabang, dengan skala yang terus berkembang dari waktu ke waktu. organisasi-organisasi ini juga terhubung dengan masyarakat melalui gabungan beragam staf, pengorganisasi masyarakat yang bekerja sukarela maupun yang menerima upah, kader desa, yang dapat berubah seiring waktu. Dimensi ini berimplikasi pada:
• Pilihan target, keputusan sumber daya, dan sifat serta kedalaman dampak pada skala yang berbeda.
• Bagaimana OMS berkolaborasi dengan mitra pembangunan dalam inisiatif baru dan bahwa dukungan eksternal untuk OMS bukan merupakan pendekatan yang bersifat ‘one-size-fits-all’.
Analisis dalam penelitian ini menjelaskan bagaimana pilihan perencanaan OMS dibuat agar memiliki dampak besar dalam cakupan struktur/jejaring organisasi mereka dan sering kali bergantung pada ketersediaan sumber daya manusia/keuangan, fokus sektoral dan apakah hal ini dapat terlepas dari tabu budaya. Selain itu, sejauh mana OMS telah membangun hubungan di tingkat kabupaten atau desa, dinamika konteks, dan sifat kegiatan yang ada juga memiliki implikasi pada pilihan dan pendekatan yang dipilih untuk membangun, memperluas atau memperkuat hubungan dan dukungan mereka kepada perempuan di tingkat akar rumput. Beberapa struktur dan pendekatan organisasi OMS terdiri dari beberapa ciri berikut ini, dengan kelebihan dan trade off tersendiri:
• Konsorsium jejaring memiliki jangkauan yang luas dan dapat beroperasi dalam skala besar, tetapi seringkali kekurangan sumber daya di tingkat nasional untuk memantau dan memberikan dukungan bagi para mitra yang memiliki variasi dalam pendekatan, tingkat pengalaman, dan lama beroperasinya organisasi mereka.
• Organisasi nasional dengan mitra di daerah cenderung memiliki jangkauan di wilayah tertentu dan mendukung mitra tertentu dari waktu ke waktu di tingkat daerah, dan bergantung pada ketersediaan sumber daya di tingkat nasional, bekerja pada skala kecil atau menengah selama kerangka waktu yang ditentukan oleh ketersediaan sumber daya.
• Organisasi nasional dengan struktur cabang dapat membangun dukungan jangka panjang bagi perempuan di tingkat daerah, tetapi diperlukan waktu dan sumber daya yang signifikan untuk menetapkan dan membangun dukungan.
• Organisasi nasional dengan struktur kader (dalam beberapa kasus di tingkat nasional, dan beberapa kasus lainnya di tingkat daerah) seringkali mampu membangun kepercayaan lokal dan bekerja dengan cepat di desa-desa baru (seringkali lebih sedikit jumlahnya tetapi lebih intensif), tetapi dukungan kepada kader membutuhkan sumber daya yang intensif untuk staf, sedangkan kader desa juga tanpa disadari dapat dipengaruhi oleh politik desa—pemimpin baru dapat mengesampingkan kader yang berkaitan dengan dengan kubu lawannya.
• Organisasi dengan struktur pengorganisasian masyarakat dengan staf/petugas lapangan OMS yang tinggal di/dekat desa dapat memberikan dukungan kuat kepada perempuan desa—dan kepada kader jika memungkinkan—dalam konteks yang sulit untuk menghadapi hambatan yang tersembunyi maupun terlihat terhadap inklusi, tetapi organisasi ini bekerja secara intensif di lebih sedikit daerah dengan sumber daya yang tersedia.
• Sebagian besar OMS yang bekerja di konteks yang sulit perlu melengkapi kapasitas pemerintah desa dan mengisi kesenjangan layanan desa—para pemimpin mungkin bersedia terlibat dengan inisiatif untuk mendorong inklusi tetapi tidak tahu bagaimana caranya atau bagaimana merancang Peraturan Desa atau mengalokasikan dana secara tepat untuk mendukung prioritas yang diidentifikasi secara mandiri oleh perempuan.
• ‘Pendekatan ‘Lakukan untuk mereka (Do it for them)’ mempercepat kemajuan dalam jangka pendek. Pendekatan ‘Lakukan bersama mereka (Do it with them)’ membutuhkan waktu yang lebih lama, tetapi terjadi berbagi pengetahuan, dan transfer keterampilan, baik kepada perempuan maupun tokoh berwenang di desa, sehingga berimplikasi pada keberlanjutan jangka panjang ketika dukungan OMS mulai berkurang.
Temuan Utama: Jalur Pengaruh — Bagaimana OMS Membantu Meningkatkan Inklusi Gender
8. Strategi yang dirancang khusus untuk mendukung perempuan desa berjalan efektif dalam konteks yang sangat sulit tetapi perlu investasi sumber daya manusia dan keuangan yang besar dan berkelanjutan dalam jangka waktu yang lebih panjang.
Gambar 6. Strategi Kunci untuk Mendukung Perempuan Desa Menggunakan Suara dan Pengaruh dalam Konteks Sulit

Analisis penelitian menyoroti bagaimana OMS telah juga mendukung perempuan desa dengan menggunakan pendekatan yang strategis dan adaptif dalam melakukan advokasi, dan membantu perempuan desa menghadapi hambatan yang ditimbulkan konteks yang ada. Misalnya, mendukung perempuan dalam pengumpulan data partisipatif tentang perempuan desa dan kebutuhan yang mereka identifikasi sendiri, serta pemetaan jejaring sosial, akan membantu perempuan desa dan OMS untuk mengidentifikasi, membangun hubungan dan memanfaatkan dukungan dari ‘champion’ untuk melobi pihak lainnya yang memiliki kekuatan signifikan di desa dan kabupaten.
Pengumpulan data tersebut juga merupakan langkah penting bagi OMS untuk mengakses desa baru.
Pendekatan dan strategi lain juga digunakan oleh OMS untuk memfasilitasi perempuan desa agar mendapatkan dukungan dari pihak yang biasanya merupakan otoritas yang resisten terhadap agenda pemberdayaan dan inklusivitas gender. Belajar dari pengalaman perempuan desa dan OMS selama penelitian ini, di konteks paling sulit, dukungan yang berhasil bagi perempuan desa untuk memengaruhi pembangunan desa mencakup strategi khusus (Lihat Gambar 6).
Temuan Utama: Jalur Pengaruh—UU Desa dan Hasil Pemberdayaan
9. Peraturan sangat penting dan diperlukan untuk memotivasi tokoh-tokoh yang resisten terhadap inklusi, tetapi peraturan saja tidak membuahkan hasil.
Melalui demokratisasi dan desentralisasi, upaya signifikan telah dilakukan agar pengambilan keputusan dilakukan secara demokratis dan masyarakat dilibatkan dalam proses penetapan prioritas pembangunan—pemberlakuan UU Desa merupakan langkah lain dalam proses ini. Namun, seringkali ada hambatan tersembunyi terhadap inklusi gender yang terbentuk oleh norma sosial tentang peran gender, cara struktur otoritas dan kekuasaan tertata (yang secara historis mengakar). Hambatan tersembunyi ini mengistimewakan tokoh dari jejaring, keluarga, dan kelompok tertentu lainnya yang telah lama terlibat dalam pengambilan keputusan politik dan kebijakan atau telah memiliki pengaruh dalam bidang ekonomi atau sosial.
Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam proses peningkatan inklusivitas gender, penting untuk memperkenalkan reformasi regulasi (seperti peraturan, instruksi dan kebijakan desa dan kabupaten) dan petunjuk teknis pelaksanaannya untuk melembagakan inklusi perempuan dalam proses pengambilan keputusan dan pengalokasian dana. Kepala Desa dan Bupati, pemerintah daerah, dan pimpinan lainnya harus bekerja sesuai dengan peraturan, ‘petunjuk’ dan daftar prioritas belanja yang ditetapkan kementerian dan kabupaten.
Aturan saja tidak menjamin adanya pengaruh perempuan. Namun, peraturan dapat memotivasi para pemimpin dan pembuat keputusan yang resisten dalam jangka waktu yang lebih panjang untuk melibatkan perempuan dalam pengambilan keputusan dan memprioritaskan alokasi dana bagi perempuan, terutama jika tidak ada
fasilitasi di tingkat desa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan. Perempuan yang didukung untuk mengatasi hambatan tersembunyi dan hambatan eksplisit untuk menggunakan kekuatannya, merupakan katalisator guna membuahkan hasil. Banyak contoh terlihat bagaimana kebijakan yang ditentukan di berbagai tingkat, termasuk oleh desa itu sendiri, mendukung inklusivitas, antara lain:
• Membuat forum, seperti musyawarah perencanaan pembangunan desa dan daerah (Musrenbangdes dan Musrenbangda) khusus perempuan, menata struktur forum-forum campuran agar memiliki representasi perempuan yang tinggi, dan memastikan suara perempuan dipertimbangkan secara substantif (bukan hanya secara administratif),
• Memastikan perempuan secara spesifik diundang dan diterima (bukan seadanya dengan melibatkan satu perwakilan kelompok dalam pertemuan pengambilan keputusan).
• Mengalokasikan dana minimum untuk inisiatif yang merupakan prioritas yang ditentukan secara mandiri dan diusulkan oleh perempuan—termasuk mengalokasikan dana tertentu dalam Perdes/Perda.
• Secara resmi dan formal mengakui kelompok perempuan dalam perumusan peraturan (misalnya Perdes, Perda, Perbup) misalnya serikat perempuan (serikat perempuan kepala keluarga, serikat pekerja rumahan, serikat perempuan desa), dan kelompok lainnya seperti kelompok konstituen gender campuran, kelompok pendukung pekerja migran, dan satuan tugas.
Temuan Utama: Jalur Pengaruh—UU Desa dan Hasil Pemberdayaan
10. Dukungan OMS untuk perempuan desa dan aksi kolektif berjejaring akar rumput memiliki efek inklusi gender yang lebih luas—mengubah konteks dan melembagakan inklusivitas gender dari waktu ke waktu.
Di seluruh lokasi penelitian dengan OMS yang berupaya mendukung perempuan desa dan perempuan yang melakukan berbagai bentuk aksi kolektif, secara jelas terlihat perubahan yang lebih luas dalam inklusi gender (Lihat Gambar 7). Perubahan ini terjadi bahkan di tempat-tempat yang lebih resisten terhadap agenda pemberdayaan, terutama jika dibandingkan dengan lokasi kontrol penelitian yang tidak memiliki dukungan OMS dan hanya sedikit aksi kolektif.
Aksi kolektif perempuan tidak hanya menghasilkan pengaruh perempuan yang lebih besar terhadap pembangunan desa dan anggaran yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan yang diusulkan oleh kelompok perempuan, tetapi juga meningkatnya pelembagaan pengambilan keputusan yang inklusif gender. Artinya, konteks menjadi lebih kondusif bagi pengaruh dan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan pembangunan dan kehidupan publik dari waktu ke waktu. Hal ini tidak hanya dihasilkan dari upaya berbagai kelompok perempuan, tetapi juga perempuan desa dan seringkali OMS yang bekerja erat dengan pemerintah dan aktor berpengaruh lainnya untuk mengembangkan kerangka kerja, kebijakan, dan proses regulasi yang inklusif gender. Dalam kebanyakan kasus, di lokasi intervensi, bahkan di tempat-tempat yang lebih resisten terhadap inklusi gender dan agenda pemberdayaan, perubahan terlihat jelas dalam kerangka kerja peraturan di kabupaten dan desa, sehingga berimplikasi pada beberapa dimensi jika tidak keseluruhan dimensi dari gender meliputi peran, hak, tanggung jawab dan representasi (atau Roles, Rights, Responsibilities, Representation/ 4R).
Hasil analisis mengungkapkan bahwa peningkatan inklusivitas gender, khususnya bagi perempuan yang paling rentan, memerlukan dua keharusan, yaitu advokasi dan inisiatif konkret di tingkat desa dan kabupaten, yang juga diperkuat melalui kerja sama di tingkat nasional dengan pemerintah dan organisasi massa. Di daerah, dalam konteks yang kondusif, ada perubahan nyata (tetapi belum tentu menjadi
perubahan yang tertanam) setelah 3-4 tahun dukungan diberikan untuk perempuan desa, tergantung pada fokus sektoral dan skala upaya dukungan tersebut. Inisiatif berskala lebih besar, misalnya inisiatif yang berfokus pada mata pencaharian atau perlindungan sosial bagi perempuan termiskin, membutuhkan waktu lebih lama untuk membangun dukungan. Dalam hal ini, memperkenalkan reformasi regulasi, peluncuran program atau layanan, evaluasi dan penyesuaian uji coba dan implementasi dalam skala besar, membutuhkan waktu sekitar 4-6 tahun.
Dalam konteks yang paling sulit, terutama di tingkat desa, inisiatif berskala kecil pun membutuhkan investasi yang lebih lama dan lebih besar (selama 6-10 tahun). Perubahan tingkat kondusifitas desa secara berurutan dalam satu atau dua aspek mungkin terlihat setelah investasi selama 3-4 tahun, tetapi waktu yang lebih lama diperlukan agar perubahan kebijakan dan kelembagaan dapat berlaku efektif dan tertanam dalam konteks. Hal ini terutama untuk isu-isu fokus yang bersinggungan dengan tabu budaya, atau inisiatif lintas sektor yang berinteraksi dengan, atau yang berusaha memperdalam struktur kekuasaan yang telah lama mengecualikan perempuan.
Gambar 7. Dampak Pemberdayaan—Memengaruhi Hambatan Konteks

Temuan Utama: Jalur Pengaruh—UU Desa dan Hasil Pemberdayaan
11. Fokus sektoral merupakan faktor kunci yang memengaruhi kecepatan perubahan dan kemajuan inklusi gender—fokus pada perubahan norma sosial saja kemungkinan besar akan menghadapi resistensi kuat.
Inisiatif yang bergesekan dengan tabu budaya seperti kekerasan dalam rumah tangga dan kesehatan reproduksi perempuan, membutuhkan dukungan dalam waktu yang lebih lama dan strategi dukungan yang dirancang secara khusus terlepas dari konteksnya.
Hasil analisis dengan jelas menemukan bahwa upaya untuk mengubah norma dan perilaku sosial terhadap perempuan bersifat lebih lambat dan inkremental, terutama di daerah dengan norma sosial yang sangat berbeda dengan nilai-nilai yang dianut dalam agenda pemberdayaan. Hal ini termasuk daerah di mana, seiring berjalannya waktu, keputusan desa dibuat oleh segelintir tokoh berpengaruh yang sama, perempuan jarang menempati posisi kepemimpinan yang berpengaruh, hanya ada sedikit norma yang mendukung pengambilan keputusan inklusif gender di forum publik, dan norma sosial sering membatasi
perempuan agar berperan dalam rumah tangga saja atau bahkan peran rumah tangga dan peran pencari nafkah.
Di desa lokasi penelitian, perubahan cenderung terjadi ketika fokus pada norma sosial berjalan seiring dengan kegiatan pembangunan lainnya yang lebih luas di desa. Memulai agenda norma-norma sosial saja kemungkinan besar akan ditentang keras saat memasuki lingkungan desa karena para pemimpin sering curiga dengan agenda semacam itu. Perubahan kecil di desa-desa sasaran dapat terlihat dalam 4-5 tahun dengan dukungan mendalam, tetapi untuk inisiatif berskala besar, perubahan kelembagaan di tingkat kabupaten dapat memakan waktu 5-10 tahun dengan keterlibatan kolektif kelompok perempuan, banyak OMS, champion pemerintah dan organisasi lainnya.
Temuan Utama: Jalur Pengaruh—UU Desa dan Hasil Pemberdayaan
12. Perjalanan menuju inklusivitas gender tidak selalu mengalami kemajuan secara linier dan progresif, tetapi dapat mengalami kemajuan dan kemunduran seiring waktu pada titik-titik kritis.
Aksi dan pengaruh kolektif perempuan terhadap tata kelola pemerintahan dan struktur kekuasaan sosial dan politik yang lebih luas dapat mengalami kemajuan atau kemunduran dari waktu ke waktu karena timbulnya kegentingan dalam lingkungan politik-ekonomi eksternal pada titik-titik kritis—perjalanan perempuan tidak selalu mengalami peningkatan dan kemajuan secara linier. Kegentingan tersebut dapat menutup atau membuka ruang untuk memajukan atau memperkuat inklusi gender, dan juga dapat berdampak buruk pada pencapaian yang telah diraih.
Perubahan kepemimpinan desa dan kabupaten melalui pemilihan umum, atau gangguan signifikan akibat bencana alam, hanyalah dua contoh dari titik-titik kritis. Kajian ini menemukan bahwa bahkan ketika prinsip-prinsip inklusi gender mulai muncul dalam jangka pendek pada beberapa tahun, tidak dapat diasumsikan bahwa munculnya inklusi gender tersebut cukup kuat untuk bertahan saat terjadi kegentingan di titik kritis.
Pemimpin baru dapat berusaha untuk menghentikan partisipasi perempuan dalam forum pengambilan keputusan atau memblokir pendanaan untuk inisiatif yang telah mendapat dukungan sebelumnya, terutama dalam konteks yang kurang kondusif. Demikian pula, setelah bencana gempa
bumi di Lombok dan selama pandemi COVID-19 baru-baru ini, di desa-desa yang sebelumnya terdapat inisiatif pengorganisasian masyarakat yang memberdayakan perempuan yang telah mengakar, perempuanlah yang pertama bergerak untuk menanggapi bencana ini, memegang peran kepemimpinan dan merancang upaya pemulihan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Temuan dari berbagai lokasi penelitian yang disajikan dalam Gambar 8 menunjukkan keragaman kemajuan dari waktu ke waktu. Di beberapa lokasi, saat titik kritis politik, kemajuan inklusif gender di tingkat desa mengalami kemunduran (dengan terpilihnya kepemimpinan baru), sementara lingkungan kabupaten tetap berada di jalur menuju konteks yang lebih kondusif.
Terlihat pula dalam analisis bahwa perubahan norma sosial cenderung lebih lambat dibandingkan perubahan kelembagaan (lihat Gambar 8, Desa 1 dan Desa 10). Kemajuan yang diperoleh untuk memengaruhi konteks desa dan kabupaten tidak selalu bergerak dengan kecepatan yang sama atau ke arah yang sama (Gambar 8, Desa 9 dan Desa 4) karena adanya dinamika konteks dan terutama pada titik-titik kritis, bahkan jika berbagai daerah diberikan tingkat dukungan dan jenis inisiatif yang sama.
Gambar 8. Variasi dalam Kemajuan Inklusi Gender Seiring Waktu




Penerapan
Tentang mendukung perempuan untuk mengembangkan keterampilan, jejaring, kapasitas, dan pengaruh di tingkat akar rumput
- Bekerja bersama dan melalui OMS sebagai mitra dapat membantu membangun inklusivitas gender, mengurangi ketidaksetaraan, dan memfasilitasi pengaruh kolektif berjejaring perempuan, terutama bagi perempuan yang paling rentan.
- OMS yang berfokus pada inklusi gender yang membangun kepercayaan dan mendukung perempuan desa dapat berperan penting dalam membuka lebih banyak kesempatan dan memfasilitasi berbagai bentuk aksi kolektif perempuan desa. Aksi ini termasuk aksi kolektif berjejaring perempuan bersama aktor lainnya di desa di Indonesia, di mana OMS tidak hanya dapat membantu perempuan terhubung dengan aktor lainnya tetapi juga mendukung perempuan (terutama perempuan yang rentan) untuk mengelola risiko saat perempuan memulai proses perubahan yang menantang struktur kekuasaan.
- Di lokasi penelitian yang tidak terdapat keterlibatan aktif jangka panjang dari OMS tepercaya, temuan penelitian menunjukkan bahwa lebih sulit bagi perempuan untuk bekerja secara kolektif melakukan perubahan secara formal atau informal. Ada sedikit perubahan endogen yang telah terjadi terkait dengan aksi kolektif perempuan. Program dan struktur dukungan lain (seperti jejaring fasilitator tepercaya) yang memiliki ciri-ciri serupa dengan OMS sebagaimana dijelaskan dalam penelitian ini juga dapat memainkan peran serupa.
- Baik perempuan desa maupun OMS sangat adaptif dan cakap dalam menghadapi berbagai kendala dan peluang konteks. Bahkan dalam konteks dengan resistensi tinggi dan kepemimpinan yang tidak simpatik, tetap ada peluang kelompok perempuan akar rumput untuk melakukan aksi secara kolektif untuk menciptakan perubahan nyata berdasarkan UU Desa dan dalam inklusi gender yang lebih luas. Dukungan OMS berkontribusi dalam proses ini.
- Memfasilitasi kesadaran gender (untuk perempuan dan juga masyarakat), rancangan kebijakan strategis dan dukungan di lapangan yang signifikan (baik oleh OMS dan fasilitator yang bertanggung jawab atas program dan layanan) membantu memastikan ada ruang yang terbuka bagi perempuan, terutama perempuan yang lebih terpinggirkan untuk berpartisipasi dan benar-benar menggunakan suara dan pengaruhnya, terutama jika suara dan pengaruh perempuan bukan norma yang berlaku.
- Bukan berarti semua OMS atau lembaga lain harus menggunakan pendekatan yang sama—pilihan harus dibuat sesuai dengan dinamika konteks, agenda sektoral, tabu budaya, ketersediaan sumber daya, jejaring, kelompok, hubungan, dan champion yang ada, dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing.
- Mendukung OMS sebagai mitra agar dapat memperluas cakupan kerja dan memfasilitasi dukungan OMS untuk perempuan desa, memungkinkan OMS untuk mengembangkan pendekatan yang adaptif dalam konteks, relevan dengan masalah sektoral yang dihadapi, dan peka terhadap risiko dan kebutuhan spesifik konteks yang dimiliki perempuan, terutama perempuan yang paling terpinggirkan atau rentan. Fleksibilitas serupa akan diperlukan dalam struktur dukungan lainnya untuk perempuan desa yang tidak bekerja bersama dan melalui OMS karena masih berisiko bagi perempuan desa.
- OMS cenderung mengisi kesenjangan pengetahuan, kapasitas (dan layanan) yang penting bagi pembuat kebijakan yang mungkin bersedia tetapi tidak yakin tentang bagaimana cara melembagakan perubahan agar lebih inklusif terhadap perempuan. Upaya ini seringkali merupakan komponen penting untuk mengakses dan membangun kepercayaan di desa. Meskipun mudah beradaptasi dan cerdas, OMS membutuhkan dana untuk upaya ini.
2. Inisiatif inklusi gender yang berupaya meningkatkan keterampilan akar rumput, pengetahuan dan pengaruh perempuan pedesaan harus diperkenalkan melalui tahapan dan dukungan secara saksama, terutama dalam konteks yang paling sulit.
- Memberikan perhatian pada peningkatan lingkungan peraturan dan mendukung inisiatif nyata yang meningkatkan keterampilan konkret dan pengetahuan yang lebih luas serta kapasitas yang dimiliki perempuan terutama untuk berpartisipasi dalam forum pengambilan keputusan, membantu meningkatkan inklusivitas gender.
- Memberikan perhatian pada lingkungan kebijakan dan kelembagaan saja tidak cukup untuk menghasilkan perubahan nyata yang berlangsung lama—analisis menemukan sebagian besar strategi yang berfokus pada kebijakan berjalan efektif karena didasarkan pada manfaat konkret di tingkat desa bagi perempuan.
- Pengaruh perempuan ditingkatkan melalui program yang mendukung pengembangan keterampilan praktis dan peluang—misalnya ekonomi, mata pencaharian, pengasuhan, kesehatan, dan literasi.
- Meningkatkan pengetahuan perempuan juga penting, terutama pengetahuan sektoral, kesadaran gender, pemahaman tentang proses administratif pemerintah, dan kepercayaan diri untuk berbicara di depan umum, negosiasi, penjangkauan masyarakat dan kepemimpinan.
- Secara saksama mengurutkan tahapan dukungan akar rumput untuk perempuan dalam konteks berbeda penting dilakukan untuk meningkatkan akses dan dampak.
- Memanfaatkan jejaring sosial yang ada untuk memperoleh akses dan dukungan dapat membantu proses , seperti halnya menyelaraskan kegiatan dengan kebutuhan dan prioritas desa jika memungkinkan (atau merancang intervensi sedemikian rupa) dan mendukung kegiatan yang memiliki fokus ekonomi dalam konteks yang paling sulit untuk membangun kepercayaan.
3. Memastikan keanggotaan perempuan yang beragam dan inklusif dari berbagai latar belakang dalam kelompok perempuan dan forum pemangku kepentingan mendukung inklusi gender yang lebih luas.
- Dalam konteks yang sulit, memulai dari kelompok yang ada pada awal program melalui kegiatan sosial membantu membentuk keanggotaan inti kelompok perempuan (dan mengatasi hambatan untuk mengakses desa), tetapi tidak menjamin keragaman keanggotaan perempuan elit dan non-elit dari berbagai latar belakang.
- Mendukung kelompok atau ruang informal perempuan yang baru juga bermanfaat karena kelompok atau ruang informal baru ini menciptakan ruang aman bagi perempuan di luar dinamika sosial yang biasa.
- Forum dan kelompok multi-pihak dapat menjadi struktur pelengkap bagi kelompok dan ruang informal perempuan untuk melobi pembuat keputusan secara efektif, tetapi harus dilengkapi dengan ruang lain yang aman dan eksklusif bagi perempuan.
- Dalam proses ini, sangat penting menemukan dan membangun dukungan dari para champion yang terintegrasi dalam jejaring perempuan untuk aksi kolektif.
- Secara formal mengakui kelompok perempuan dalam struktur peraturan memberikan legitimasi kepada kelompok perempuan, membantu memastikan perempuan diundang dan dilibatkan dalam struktur pengambilan keputusan.
Tentang mengadaptasi dukungan untuk inklusi gender pada berbagai konteks dan sektor daerah
4. Menyesuaikan intervensi berbasis kebijakan dan dukungan pembangunan dengan perbedaan konteks dan sektoral/tematik dapat membantu meningkatkan kemungkinan pencapaian hasil yang inklusif gender.
Terdapat beragam tantangan yang dihadapi perempuan desa, dan hambatan inklusi gender. Dalam upaya untuk mengatasi ketidaksetaraan dan mengatasi kemiskinan, menyesuaikan dukungan untuk mengakomodasi berbagai konteks yang muncul atau tantangan spesifik sektoral antar daerah sangat penting dilakukan untuk membantu perempuan mengatasi kendala yang mungkin akan mereka hadapi. Misalnya, perempuan pekerja migran yang tergabung dalam jejaring internasional memerlukan jenis dukungan yang berbeda dengan perempuan pekerja rumahan. Dalam beberapa hal, bentuk dukungan dapat berarti penangan secara langsung isu-isu yang sensitif, namun di waktu dan konteks yang berbeda, bentuk dukungan mungkin melibatkan pendekatan-pendekatan tidak langsung yang melibatkan secara efektif pengambil keputusan yang seringkali adalah laki-laki.
5. Menyesuaikan dukungan untuk perempuan, investasi, kerangka waktu, dan metrik monitoring dan evaluasi agar relevan dan bervariasi sesuai dengan fitur konteks membantu meminimalkan risiko dan menetapkan tujuan yang dapat dicapai.
Dalam konteks yang lebih kondusif, investasi yang lebih kecil dalam program pembangunan atau inisiatif kebijakan mungkin dapat memberikan hasil yang lebih cepat tetapi kemungkinan besar tidak akan mencerminkan tantangan, waktu dan investasi yang diperlukan untuk mendukung perempuan di lingkungan yang lebih sulit. Menyesuaikan dukungan untuk perempuan, kerangka waktu untuk kemajuan, dan metrik pemantauan dan evaluasi agar relevan dengan konteks tempat inisiatif dilaksanakan akan membantu menyesuaikan dukungan inklusi gender dan memastikan hasil tercapai dan risiko bagi perempuan diminimalkan. Antisipasi perubahan yang lambat dan bertahap dalam konteks yang sulit dan pada masalah yang sulit dan sensitif.
6. Memberikan dukungan untuk inisiatif inklusi gender dalam jangka waktu yang lebih lama dalam konteks yang sulit dapat meningkatkan kemungkinan tercapainya inklusivitas gender.
Penelitian mengungkapkan adanya peluang dan tantangan bagi program pemerintah dan non-pemerintah dalam konteks yang tidak kondusif untuk pemberdayaan perempuan. Perbedaan kemajuan dalam konteks yang sangat sulit ini menyoroti bahwa mitra pembangunan harus berinvestasi dalam dukungan jangka panjang terhadap program yang bertujuan membangun dasar kepercayaan dalam masyarakat dan memberikan perlindungan eksternal bagi perempuan saat perempuan menghadapi resistensi yang signifikan.
Dalam konteks yang sulit, agensi juga harus difokuskan pada desa dalam jumlah yang lebih sedikit, tetapi menggunakan investasi yang lebih besar di tingkat desa berdasarkan jejaring dan pemetaan sosial dengan anggota masyarakat. Investasi yang lebih intensif ini juga harus melibatkan staf OMS (atau dukungan masyarakat dan fasilitator) di desa. Dengan tinggal di atau di sekitar desa, staf dapat sering terlibat dengan perempuan dan mendukung mereka untuk menghadapi kendala yang ditimbulkan konteks yang ada.
7. Bekerja secara bersamaan di tingkat kabupaten dan desa (didukung dengan advokasi tingkat nasional) sangat penting untuk pembangunan inklusif gender di daerah pedesaan, khususnya berdasarkan UU Desa.
Secara jelas ditemukan dalam penelitian ini bahwa pencapaian inklusi gender diperoleh melalui advokasi dan dukungan kebijakan secara bersamaan di tingkat kabupaten, sekaligus menanamkan perubahan kelembagaan dalam pelaksanaan inisiatif desa yang memberikan manfaat nyata bagi perempuan desa. Ada beberapa contoh kemajuan di tingkat kabupaten yang mendorong pengaruh dan suara perempuan di tingkat desa, atau sebaliknya, yaitu kemajuan di tingkat desa mendukung perubahan di tingkat yang lebih tinggi.
Bekerja di tingkat desa dan kabupaten secara bersamaan memperluas dukungan untuk—dan memperkuat—perubahan dalam kelembagaan. Perubahan ini membangun ketahanan terhadap kegentingan dan kemunduran, sehingga menguatkan keberlanjutan inisiatif pemberdayaan. Penelitian ini juga membuktikan bahwa melakukan upaya di desa dan kabupaten secara bersamaan juga meningkatkan kemungkinan meningkatnya dampak upaya advokasi yang lebih luas dalam inklusi gender dari waktu ke waktu, karena upaya ini tertanam melalui kegiatan nyata di lapangan bersama perempuan. Perempuan kemudian tidak hanya dapat lebih banyak menggunakan suara dan pengaruhnya, tetapi juga dapat terlibat dalam kemajuan inklusi gender yang lebih luas di Indonesia. Hal ini diperkuat oleh kemitraan tingkat nasional dan advokasi dengan pemerintah dan organisasi sosial masyarakat untuk meningkatkan konteks kelembagaan yang ada.
8. Mengembangkan peraturan dan kebijakan, forum, dan ruang perempuan dalam struktur pemerintahan/program yang mendorong inklusivitas perempuan dapat membantu memotivasi aktor yang resisten untuk memberikan dukungan.
Penelitian ini mengidentifikasikan bahwa aturan (peraturan, kebijakan, pedoman pelaksanaan) dan sumber daya (manusia dan keuangan) sangatlah penting untuk membantu pembuat kebijakan mendukung pemberdayaan perempuan. Meskipun peraturan formal merupakan komponen yang perlu dan penting untuk meningkatkan pengaruh perempuan dalam implementasi UU Desa, peraturan saja tidak cukup untuk mengurangi ketidaksetaraan dan meningkatkan inklusivitas gender, upaya ini juga memerlukan dukungan untuk perempuan agar berpengaruh dalam struktur kekuasaan dan proses pengambilan keputusan.
- Peraturan secara khusus memotivasi aktor berwenang dan pemegang kekuasaan yang resisten agar mendukung pembangunan inklusif dan peningkatan peran perempuan dalam pengambilan keputusan, meskipun penelitian lain menunjukkan bahwa ada ‘jalan keluar’ yang dapat ditempuh.
- Peraturan dan perundangan, bagaimanapun juga, membantu memastikan bahwa kemajuan tidak serta merta terdampak atas perubahan pemimpin dan tokoh otoritatif lainnya di tingkat yang berbeda.
- Fasilitasi bagi masyarakat tentang cara meningkatkan keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan membantu mengisi kesenjangan kapasitas dan pengetahuan.
- Mengakui secara formal kelompok perempuan, ruang perempuan dalam pengambilan keputusan pembangunan (seperti Musdes atau Musrenbangdes untuk Perempuan), dan peraturan untuk memastikan inklusi dalam forum pengambilan keputusan akhir akan membantu melawan resistensi yang dihadapi perempuan desa.
Penting juga untuk memantau kemajuan pelaksanaan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang memperluas ruang lingkup penggunaan Dana Desa menjadi sejumlah tema yang cenderung diprioritaskan perempuan saat perempuan berhasil mengakses
Tentang menanggulangi COVID-19
9. Memaksimalkan peluang bagi perempuan untuk memengaruhi penggunaan Dana Desa dalam penanggulangan COVID-19.
Telah diketahui secara luas di seluruh dunia, bahwa pandemi COVID-19 berdampak pada perempuan dan laki-laki secara berbeda.iii Dampak ini terjadi di seluruh bidang kesehatan, kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta partisipasi perempuan. Misalnya, perempuan menghadapi risiko kesehatan yang tinggi karena 70% dari semua staf layanan kesehatan dan sosial di seluruh duniaiv dan 67% staf kesehatan dan layanan di Indonesia adalah perempuan.v Terdapat juga kemungkinan krisis kesehatan tidak langsung karena sumber daya dialihkan dari tenaga penyedia layanan kesehatan ibu dan perempuan, sebagaimana tercatat pada masa krisis Ebola.vi Perempuan juga terdampak secara tidak proporsional karena dibebani oleh tanggung jawab memberikan perawatan selama krisis, sehingga perempuan memberikan perawatan secara sukarela tiga kali lebih banyak dibandingkan laki-laki.vii Terjadi peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga dalam konteks rumah tangga berpenghasilan sedangviii, seperti pada saat krisis Ebola berlangsung.ix Karena perempuan lebih berkemungkinan untuk memiliki pekerjaan informal yang rentan, dampak ekonomi penanggulangan COVID-19 kemungkinan akan memengaruhi perempuan secara tidak proporsional. Lebih lanjut, dalam keadaan krisis, perempuan dan anak perempuan sering tidak dilibatkan dalam forum pengambilan keputusan akar rumput, sehingga melemahkan partisipasi perempuan dalam penanggulangan krisis.
Penanggulangan COVID-19 di Indonesia
Pemerintah Indonesia telah memulai sejumlah inisiatif tanggap krisis COVID-19 yang inovatif. Inisiatif ini dilaksanakan secara lintas sektoral seperti kesehatan, perindustrian, perlindungan sosial (termasuk bantuan makanan pokok dan bantuan uang tunai) dan program pemulihan ekonomi.
Badan internasional dan badan Perserikatan Bangsa-Bangsa juga telah memprakarsai sejumlah tanggapan. Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia dan Bank Investasi Infrastruktur Asia telah menyetujui pembiayaan dan pinjaman untuk Pemerintah Indonesia guna menangani pandemi COVID-19. Beberapa badan PBB di Indonesia, termasuk WHO, UNICEF dan UNDP juga telah menyusun rencana aksi penanganan COVID-19 bersama UN Women khususnya untuk mendukung perempuan dan anak perempuan mengambil peran pemimpin dan berpartisipasi dalam perencanaan dan pengambilan keputusan dalam penanganan COVID-19 dari tingkat daerah hingga nasional. Banyak donor bilateral, termasuk Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT) telah mengalihkan dukungan untuk penanganan pandemi COVID-19.
UU Desa dan penanggulangan COVID-19
Bagian yang paling menarik adalah penggunaan Dana Desa dalam penanggulangan COVID-19. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2020 (berlaku tanggal 13 April) secara spesifik memperbolehkan desa-desa di Indonesia menangani pandemi COVID-19 dengan menggunakan Dana Desa.
Berdasarkan peraturan baru tersebut, Dana Desa dapat digunakan untuk berbagai kegiatan penanganan COVID-19, misalnya pemeliharaan fasilitas di RT/RW, termasuk fasilitas rehabilitasi untuk mengisolasi korban COVID-19, alat pelindung diri, pembersihan lingkungan di RT/RW dan kegiatan lain untuk mencegah penyebaran virus, termasuk penyediaan informasi dan pelatihan.
Peraturan tersebut juga memperbolehkan pengunaan Dana Desa untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) bagi mereka yang kehilangan pekerjaan, yang tidak tercakup dalam program perlindungan sosial lainnya, serta yang anggota keluarganya memiliki penyakit kronis, dan mewajibkan tiga orang petugas untuk memverifikasi bahwa penerima BLT memang masyarakat miskin dan belum menerima bantuan program lainnya. Keputusan tanggapan desa berdasarkan Undang-Undang merupakan kewenangan Pemerintah Desa dan diputuskan melalui musyawarah desa (Musdes).
Peraturan tersebut memberikan ruang untuk pembentukan Tim Relawan Desa COVID-19 (atau yang dikenal sebagai Satgas COVID-19 desa), yang diketuai oleh Kepala Desa dan anggota dari berbagai organisasi desa, tokoh masyarakat dan otoritas setempat. Peraturan tersebut tidak menentukan persyaratan untuk partisipasi umum perempuan dalam satuan tugas ini, namun struktur tim terdiri dari sukarelawan dari fasilitator desa, bidan desa, dan tim penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), yang seringkali dipimpin oleh perempuan tetapi belum tentu mewakili keragaman dan kebutuhan perempuan. Satgas COVID-19 desa berperan penting dalam pengambilan keputusan untuk mengidentifikasi penerima bantuan tunai.
Pelajaran dari kajian ini tentang penanggulangan COVID-19
Belajar dari kajian ini, krisis COVID-19 merepresentasikan pecahnya status quo partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan akar rumput sehubungan dengan implementasi UU Desa. Keadaan ini menghadirkan peluang dan ancaman bagi suara dan pengaruh perempuan. Organisasi perempuan yang terlibat dalam kajian ini melaporkan bahwa di daerah-daerah yang telah memiliki pengorganisasian masyarakat yang signifikan melalui kelompok perempuan, serikat perempuan, jejaring perempuan, ruang informal dan dukungan untuk perempuan, dalam banyak hal perempuanlah yang pertama bergerak dalam menanggulangi COVID-19 di masyarakat.
Di daerah-daerah ini, perempuan seringkali memegang peran kepemimpinan dalam penanggulangan COVID-19 serta mengelola tantangan bagi dirinya sendiri dan keluarganya akibat dampak krisis. Merupakan saat yang tepat bagi badan atau lembaga untuk lebih mendukung organisasi yang telah membantu perempuan lebih cepat memperoleh posisi atau peran agar dapat bergerak secara cepat.
Beberapa kelompok juga sangat rentan. Organisasi mitra dalam laporan penelitian ini menunjukkan bahwa pekerja migran yang pulang, perempuan kepala keluarga yang sering mengalami tingkat kemiskinan tertinggi dan tidak tercakup dengan baik dalam inisiatif perlindungan sosial lainnya, pekerja rumahan (karena pabrik dan usaha yang produknya mereka pasok tidak beroperasi), dan, antara lain, perempuan yang mencari nafkah di sektor informal.
Di beberapa daerah di mana pekerja rumahan dan perempuan lainnya telah diorganisir melalui dukungan OMS sebelumnya, pekerja rumahan di desa secara cepat membuka usaha kecil yang menyediakan, misalnya alat perlindungan diri yang didekorasi secara kreatif seperti masker kain yang saat ini banyak diminati. Perempuan kepala keluarga berhasil memperoleh manfaat program bantuan langsung tunai yang disebutkan di atas, khususnya perempuan yang bergabung sebagai anggota kelompok.x Daerah lain dapat belajar dari pengalaman ini tentang pentingnya pengorganisasian masyarakat melalui kelompok perempuan. Dengan menerapkan temuan kajian ini dalam konteks penanggulangan COVID-19 saat ini, ada cara spesifik di mana lembaga pemerintah dan non pemerintah dapat gunakan untuk mendukung perempuan memaksimalkan peluang dalam berpartisipasi di pengambilan keputusan Dana Desa.
Bekerja bersama OMS yang berfokus pada inklusi gender sebagai mitra, atau lembaga lain, organisasi, dan sekumpulan aktor (seperti fasilitator) yang dipercaya dan mendukung perempuan desa, sangat penting untuk menghadapi kemungkinan eksklusi gender. Banyak OMS berperan aktif mendukung perempuan untuk mengambil peran kepemimpinan dalam penanggulangan COVID-19, tetapi juga memberikan bantuan untuk kelompok rentan.
Kajian ini menyoroti pentingnya keterlibatan OMS yang memfasilitasi kuasa perempuan dan kelompok perempuan dalam pengambilan keputusan. Meskipun penanggulangan COVID-19 menghadirkan tantangan yang signifikan terhadap kegiatan operasional OMS biasanya, OMS sangat adaptif—oleh karena itu, sangat penting agar OMS terus diberikan sumber daya yang memadai untuk menjalankan upaya meningkatkan aksi kolektif dan pengaruh perempuan.
- Dukungan berkelanjutan untuk inklusi gender dan inisiatif pembangunan lintas sektor dan bercakupan luas dapat meningkatkan dampak penanggulangan COVID-19. Organisasi mitra kajian ini ini telah mengidentifikasi risiko memusatkan semua dukungan dari mitra pembangunan OMS dan inisiatif pembangunan untuk penanggulangan COVID-19. Beberapa organisasi yang bekerja di bidang layanan kritis seperti kesehatan dan pendidikan, pendidikan kesehatan reproduksi, dan pengorganisasian masyarakat, pengembangan keterampilan dan pendidikan bagi perempuan yang paling rentan, telah melaporkan bahwa kelompok-kelompok ini sangat rentan terhadap risiko kesehatan dan dampak pandemi lainnya, tetapi terjadi pengurangan atau pembatalan pendanaan program yang lebih luas, sehingga dapat menempatkan perempuan di posisi yang terpapar risiko lebih besar. Ada manfaat untuk pengembangan yang lebih luas dan penanggulangan COVID-19 dengan terus mendukung inisiatif lintas sektoral dengan cakupan yang lebih luas.
10. Merancang strategi mitigasi risiko untuk konsekuensi yang tidak diinginkan dari penanggulangan COVID-19.
Representasi perempuan dalam pengambilan keputusan dalam penanggulangan COVID-19 sangatlah penting. Meskipun beberapa daerah sebelumnya telah memiliki kelompok perempuan yang terdiri dari perempuan yang beragam, terampil, vokal dan berpengaruh, hal ini tidak terjadi secara merata di seluruh Indonesia, karena banyak daerah yang menunjukkan karakteristik yang dimiliki desa ‘kontrol’ penelitian di mana perempuan telah lama tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan dan prioritas pembangunan. Di daerah-daerah ini, kemungkinan besar tingkat representasi perempuan masih rendah dalam penanggulangan COVID-19, alokasi Dana Desa, dan keterlibatan dalam Satgas desa yang mengoordinasikan penanggulangan COVID-19. Belajar dari pengalaman yang diungkapkan dalam kajian ini, bahkan organisasi yang dipimpin perempuan yang tergabung dalam Satgas Desa mungkin tidak memiliki keanggotaan perempuan yang beragam.
Peran Musdes dan Satgas COVID-19 Desa sangat penting dalam pengambilan keputusan Dana Desa untuk menangani COVID-19, tetapi hingga sekarang, belum ada pedoman spesifik tentang keterlibatan perempuan. Inklusi gender dapat didukung oleh:
- Mengubah pedoman untuk memaksimalkan partisipasi perempuan dalam forum-forum ini, terutama mengingat dampak COVID-19 yang tidak proporsional pada perempuan (misalnya risiko terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang lebih tinggi, kehilangan penghasilan, dan beban perawatan yang lebih besar).
- Representasi gender yang lebih tinggi dalam Satuan Tugas. Hal ini akan membantu mengidentifikasi risiko yang secara tidak disengaja ditimbulkan dari upaya penanggulangan COVID-19 dan memberikan masukan tentang cara memitigasi risiko tersebut. Risiko tersebut antara lain risiko bagi perempuan yang bertanggung jawab atas kelangsungan kehidupan rumah tangga (misalnya pergi ke pasar), merawat anggota keluarga yang sakit, dan kegiatan lain yang mengharuskan mereka sering berurusan dengan pos keamanan dan pemantauan masyarakat yang ditetapkan atau diperketat oleh upaya penanggulangan COVID-19.
Bagi banyak perempuan, keadaan seperti itu merupakan pengalaman yang menakutkan dan negatif. Representasi gender yang lebih tinggi pada Satuan Tugas, akan membantu mengantisipasi risiko dan merancang upaya penanggulangan yang sesuai, terutama terkait semakin meningkatnya ketegangan rumah tangga yang mungkin muncul seiring dengan himbauan pemerintah agar masyarakat berdiam di rumah saja.
i Haneef, C. & A. Kalyanpur. 2020. ‘Global Rapid Gender Analysis For COVID-19’. CARE and the International Rescue Committee. Available at: https://www.rescue.org/report/global-rapid-gender-analysis-covid-19.
ii Linde, A. & A. González Laya. 2020. ‘What the COVID-19 Pandemic Tells Us About Gender Equality’. World Economic Forum. Available at https://www.weforum.org/covid-action-platform/articles/what-the-covid-19-pandemic-tells-us-about-gender-equality.
iii Prospera 2019, cited in MAMPU COVID-19 newsletter May 2020.
iv Sochas, L., A.A. Channon, & S. Nam. 2017. ‘Counting Indirect Crisis-Related Deaths in the Context of a Low-resilience Health System: The Case of Maternal and Neonatal Health During the Ebola Epidemic in Sierra Leone’. Health Policy Plan 32 (suppl 3): iii32–39.
v International Labour Organisation (ILO). 2018. ‘Care Work and Care Jobs for the Future of Decent Work’. Available at: https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/—dgreports/—dcomm/—publ/documents/publication/wcms_633135.pdf.
vi Mutavati, A., M. Zaman, & D. Olajide. 2020. ‘Fighting the ‘Shadow Pandemic’ of Violence Against Women & Children during COVID-19’. African Renewal. Available at: https://www.un.org/africarenewal/web-features/coronavirus/fighting-%E2%80%98shadow-pandemic%E2%80%99-violence-against-women-children-during-covid-19.
vii Onyango, M.A. 2020. ‘Sexual and Gender-based Violence during COVID-19: Lessons from Ebola’ The Conversation, May 10. Available at https://theconversation.com/sexual-and-gender-based-violence-during-covid-19-lessons-from-ebola-137541 .
viii The Minister for Villages, Transmigration and Disadvantaged Areas Development announced to the national parliament at the end of June 2020 that 27% of the cash transfers made to date had been to female-headed families.